Polisi memperlihatkan tersangka yang melakukan tindakan pidana, Selasa (8/8). (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara, Badung, menangkap tiga orang wanita. Ketiga ditangkap karena kasus penggelapan sepeda motor sewaan dan uang milik majikannya, Selasa (1/8).

Para pelaku berinisial NKA alias Ibu jero (42), RPP (21) dan Wl (21). Mereka ditangkap di wilayah Kuta Utara dan Mengwitani, Badung.

Tersangka NKA merupakan pelaku penggelapan satu sepeda motor milik Acik Kusworo (50) beralamat di Perum Griya Muding Sari Blok B, Lingkungan Petingan, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Anggota Polres Badung, Selasa (8/8) mengatakan, tersangka melakukan aksinya Juli lalu dan korban merupakan teman barunya.

Baca juga:  Rekanan Penataan KR Jagatnata Dikenai Penalti

“Modusnya pelaku menyewa sepeda motor milik korban yaitu Honda Vario dengan perjanjian disewa selama sebulan. Namun hingga jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban, bahkan korban pun sulit dihubungi,” tegasnya.

Selanjutnya korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Utara. Anggota Polsek langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Mengwitani, Badung.

Sedangkan RPP dan Wl melakukan penggelapan di tempat kerjanya di Toko Girly di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku menggelapkan uang toko Rp 35.033.500. Mereka melakukan penggelapan dengan membuat pembukuan palsu sehingga kedua pelaku meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolsek Kuta Utara Kompol Fius X Pebry Aceng Loda, didampingi Kanit Reskrim Iptu Putu Ika Prabawa. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Buron 2 Minggu, Polisi Ringkus Pencuri Mobil dan Gadget
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *