Dua orang wisatawan mancanegara (wisman) jalan-jalan melihat suasana di wilayah Sanur, Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjamurnya usaha rental sepeda motor hingga pengelolaan akomodasi berbasis digital seperti AirBnB yang dimiliki warga negara asing (WNA) menjadi sorotan serius di Bali. Pemerintah Provinsi Bali mencatat estimasi transaksi dari sektor tersebut bisa mencapai Rp50 triliun dan diduga sebagian besar dikelola melalui platform digital oleh pihak asing. Terkait hal tersebut, legislator meminta agar pemerintah segera melakukan penertiban.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih menilai kondisi ini berdampak langsung terhadap pelaku usaha lokal, khususnya sektor transportasi dan akomodasi. “Estimasi transaksi bisa Rp50 triliun dan itu dikelola lewat media digital. Kalau benar sebesar itu dan tidak ada orang Bali yang terlibat, tentu ini jadi persoalan serius,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (20/2).

Baca juga:  Tiga Tersangka Ditetapkan Sebagai Pengedar di Klungkung

Ketua Umum HIPMI Bali ini menegaskan, Pemprov Bali sudah mengambil langkah awal dengan memberlakukan moratorium serta menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna melakukan pengawasan dan penertiban. “Sudah ada moratorium. Pemprov juga sudah menyurati BKPM. Kehadiran BKPM di Bali memang untuk mengawasi dan menertibkan. Nantinya usaha-usaha ini akan dipaksa untuk menyesuaikan atau mengubah bentuk usahanya,” katanya.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, klasifikasi usaha tertentu dengan skema Penanaman Modal Asing (PMA) melalui KBLI yang tidak sesuai nantinya tidak bisa lagi beroperasi di Bali. Kebijakan ini dinilai akan berdampak positif karena pelaku usaha lokal tidak lagi bersaing langsung dengan PMA di sektor-sektor tertentu.

Selain sektor rental dan akomodasi, praktik alih fungsi lahan melalui sistem nominee juga disorot. Praktik tersebut dinilai merugikan daerah karena kepemilikan riil berada di tangan asing, sementara masyarakat lokal hanya dijadikan perantara administratif.

Baca juga:  Dijambret, Warga Belanda Alami Kerugian Seratusan Juta Rupiah

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Bali, I Made Rai Warsa, menegaskan persoalan utama bukan semata-mata soal siapa pelakunya, tetapi pada legalitas dan kepatuhan usaha. “Semua harus dilihat dulu. Apakah usahanya sudah benar secara izin, persyaratan, dan ketentuan. Kalau memang tidak benar, ya itu yang harus ditertibkan,” tegasnya, Jumat (20/2).

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut banyak usaha yang belum memenuhi perizinan, tidak memiliki izin resmi, atau melanggar ketentuan zonasi. Hal-hal inilah yang menurutnya harus dibersihkan lebih dulu sebelum berbicara soal dampak persaingan. “Kalau yang tidak benar itu yang mengganggu semuanya. Mau siapa pun pelakunya, kalau tidak sesuai aturan ya harus ditertibkan,” tandasnya.

Baca juga:  Berulangkali Coba Tabrakkan Diri ke Mobil Lewat, WNA Diamankan

Rai Warsa juga mengakui pelaku usaha lokal kerap kalah bersaing karena jaringan pemasaran digital dikuasai pihak luar. Wisatawan yang datang ke Bali bahkan sudah terkoneksi dengan penyedia jasa tertentu sebelum tiba di Pulau Dewata.

Namun ia mengingatkan, di era digital dan persaingan terbuka, pelaku usaha lokal juga perlu meningkatkan daya saing. “Kita jangan hanya mengeluh atau menyalahkan. Pemerintah pasti mendukung usaha lokal, tapi kita juga harus memperbaiki diri dan mengikuti perkembangan zaman,” katanya.

DPRD Bali memastikan akan terus mendorong pemerintah daerah agar penertiban dilakukan secara adil dan terukur, sehingga tidak merugikan iklim investasi, namun tetap melindungi kepentingan ekonomi masyarakat Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN