pengedar
Empat tersangka penyalahgunaan narkoba digiring ke ruang tahanan Mapolres Klungkung, Minggu (2/7). (BP/kmb)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Anggota Sat Narkoba Polres Klungkung dibawah komando AKP I Gede Sudyatmaja terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang melibatkan enam tersangka. Setelah dilakukan pengembangan ternyata tiga dari enam tersangka yang ditangkap, Rabu (21/6) lalu merupakan jaringan pengedar narkoba di wilayah Klungkung. Bahkan ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang  yang mendekam di LP Kerobokan.

“Dari hasil pengembangan yang kita lakukan terhadap enam tersangka, tiga diantaranya merupakan pengedar.  Mereka satu jaringan yang  mengedarkan sabu-sabu di Klungkung. Dan mereka memang sudah menjadi target operasi kita,” ujar Wakapolres Klungkung, Kompol I Nengah Sadiarta, Minggu (2/7).

Menurut Wakapolres, ketiga tersangka yang menjadi pengedar yakni I Putu Aldi Pastika alias Patol (21), warga Dusun Nesa, Banjarangkan, AA Gde Yoga Putra alias Gung Yoga (38), warga Lingkungan Mergan, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung dan Putu Agus Adnyana alias Gus Pa (27), warga Dusun Kanginan, Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung.Ketiganya ditangkap ditempat berbeda.

I Putu Aldi Pastika ditangkap ketika hendak membawa pesanan lima paket SS kepada tersangka lainnya yakni Aditya Surya Putra alias Gus Ambon (30) di depan studio foto, Nyame Bali, di Jalan Kecubung. Barang haram tersebut juga diperoleh Putu Aldi Pastika dari Putu Agus Adnyana alias Gus Pa. Sedangkan, Putu Agus Adnyana alias Gus Pa yang juga sebagai pengedar ditangkap ketika mengadakan pesta SS bersama dua tersangka lainnya yakni Ketut Adi Mahendra alias Mori (34) dan Made Widya Pramana (27) asal Dusun Intaran, Desa Pikat, Dawan.

Baca juga:  Kejaksaan Enggan Gabung dalam Densus Tipikor Polri

Ketiganya ditangkap saat mengadakan pesta SS di rumah Mori di BTN di Banjar Sema Agung, Desa Tusan. Dari penggrebegan tersebeut, petugas mengamankan BB satu paket SS seberat 0,25 gram brutto atau 0,1 gram netto, beserta bong atau alat isap sabu bong. Tidak berselang lama, datang Anak Agung Yoga (35) beralamat Jalan Arjuna, Lingkungan Mergan, Semarapura Klod yang juga sebagai pengedar didepan kost milik Guspa.

AA Yoga kaget karena ada penggerebekan di kediaman rekannya tersebut. Karena panik, ia membuang dua bungkusan di bawah mobil yang terparkir depan rumah. Namun hal tersebut dilihat warga sekitar. Sehingga ketika diambil petugas, bungkusan tersebut ternyata berisi satu paket SS seberat 0,35 gram brutto atau 0,2 gram netto.

Baca juga:  Peredaran Narkoba Marak di Tengah Pandemi, Ganja Paling Banyak Diselundupkan ke Bali

“Setelah kami mintai keterangan, mereka (pengedar) mengaku mendapatkan sabu-sabu di LP Krobokan. Setelah itu dijual secara eceran atau paket hemat di Klungkung. Namun, jangkuan penjualannya sudah  cukup luas di Klungkung,” kata Kompol Nengah Sadiarta.

Lebih jelasnya, Wakapolres, Kompol Sadiarta yang didampingi Kasat Narkoba, AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan  para pemakai terutama yang sudah dikenali biasanya memesan paket sabu ke para tersangka melalui sambungan telepon.  Para tersangka lalu  mengedarkan paket tersebut secara eceran dengan sistem tempel di beberapa wilayah di Klungkung. Hasil penjualan digunakan para tersangka untuk kehidupan sehari-hari, dan juga untuk memutar kembali modal mereka dalam menjual narkoba.

“Kita tidak berhenti sampai disini saja. Kita akan kembangkan terus untuk dapat menangkap bandar narkoba yang lebih besar, khususnya di Klungkung,” katanya.

Sementara penangkapan  para pengedar dan pemakai narkoba ini berawal dari penyelidikan anggota Sat Narkoba di wilayah Sulang, Dawan, Rabu (21/6) lalu. Yang mana sebelumnya, petugas mendapat informasi ada seseorang yang kerap melakukan transaksi narkoba disana. Setelah melakukan pengintaian, petugas mencurigai salah seorang  laki-laki mengendarai sepeda  motor Honda Scoopy berwarna abu-abu yang diketahui bernama Aditya Suryaputra.

Baca juga:  Diberlakukan Mulai Juni 2018, Penyerderhanaan Regulasi Penggunaan TKA

Ketika masuk ke salah satu rumah warga di Desa Sulang, petugas langsung melakukan menghampiri Aditya dan melakukan penggeledahan. Aditya Suryaputra seketika panik, dan  langsung membuang bungkusan. Namun hal itu tidak luput dari perhatian petugas. Ketika diambil bungkusan tersebut ternyata berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga SS seberat 0,25 gram brutto atau 0,1 gram netto.

Atas temuan tersebut petugas kemudian mengamankan Aditya Suryaputra untuk diintrogasi. Setelah diintrogasi akhirnya berkembang ke tersangka lain. Sehingga petugas langsung menangkap kelima tersangka pada hari itu juga. Tapi dari enam tersangka yang ditangkap, hanya empat tersangka yang ditahan. Dua tersangka lainnya yakni Made Widya Pramana dan Ketut Adi Mahendra alias Mori diketahui hanya pemakai sehingga diupayakan untuk dilakukan rehabilitasi. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *