PKL yang sebelumnya berjualan di pinggir trotoar depan Lapangan Dauhwaru dipindahkan ke tanah pinjam pakai yang disiapkan pemerintah. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Penataan kawasan di sekitar Lapangan Dauh Waru dilakukan dengan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di trotoar dan bahu jalan sekitar lapangan. Sejumlah pedagang kini resmi menempati lahan kosong aset Kementerian Keuangan yang ditata.

Upaya tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan nyaman. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi lapak pedagang, kini terlihat lebih bersih dan tertata sehingga masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas umum dengan optimal.

Baca juga:  Gunakan Trotoar Sebagai “Gudang” Besi, Bengkel Las di Bona Ditertibkan Satpol PP

Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan, kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang usaha pedagang, melainkan menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pemerintah berupaya menghadirkan ruang usaha yang lebih layak sekaligus menjaga estetika kawasan lapangan sebagai ruang publik.

“Penataan ini agar kawasan tetap indah, tertib, dan aman. Pedagang tetap bisa berjualan, masyarakat pun nyaman beraktivitas,” ujarnya, Kamis (19/2).

Baca juga:  Serangan Tikus Meluas di Tabanan, Segini Luas Sawah dan Ladang Terdampak

Trotoar yang sebelumnya dipenuhi lapak kini kembali difungsikan sebagaimana mestinya. Sementara itu, masyarakat yang ingin menikmati kuliner tetap dapat berbelanja di kawasan Beten Ancak yang lokasinya mudah dijangkau, tepat di seberang lapangan.

Relokasi dilakukan ke lahan di seberang lapangan yang disiapkan pemerintah daerah melalui skema pinjam pakai dari Kementerian Keuangan serta Pemerintah Provinsi Bali. Area PKL Beten Ancak dirancang mampu menampung hingga 56 pedagang. Hingga saat ini, tercatat 46 PKL telah menempati dua lokasi tanah yang berdekatan itu.

Baca juga:  Kadek Heni Raih Perak di SEA Games

Pemkab Jembrana memastikan tempat baru tetap berada di titik strategis sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan. Dengan konsep yang lebih tertib, para pedagang tetap dapat melayani pembeli tanpa mengganggu akses pejalan kaki maupun arus lalu lintas. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN