Pemkab Bangli menggelar rapat koordinasi Jumat (6/2). (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Rencana relokasi bagi 26 KK warga Banjar Bantas, Desa Songan, yang terdampak longsor tahun 2017 hingga kini masih terus berproses. Pemkab Bangli saat ini tengah menyiapkan proses tata batas lahan sebagai langkah final sebelum memulai pembangunan fisik rumah.

Proses tata batas akan dilakukan dengan melibatkan Tim Terpadu dari Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Bappeda Kabupaten Bangli, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bangli. Untuk menyinkronkan pelaksanaan kegiatan itu, pada Jumat (6/2), Pemkab Bangli telah melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak terkait. Ditargetkan pada pertengahan Maret mendatang Tim Tata Batas di lahan pengganti hutan sudah bisa dibentuk.

Baca juga:  Tahun Ini, Pasar Kayuambua Direvitalisasi

Kepala Pelaksana BPBD- Damkar Kabupaten Bangli, I Wayan Wiradana mengatakan Pemkab akan melakukan proses pergeseran anggaran mendahului APBD perubahan 2026 guna membiayai proses tata batas lahan terrsebut. Pergeseran anggaran dilakukan karena SK Menteri Kehutanan RI mengenai persetujuan Tukar Menukar Kawasan Hutan baru diterima Pemkab Bangli pada Desember 2025 lalu, di mana pembahasan APBD Induk 2026 sudah rampung. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk proses tersebut sekitar Rp150 juta. “Sehingga untuk memenuhi kebutuhan itu diperlukan pergeseran anggaran,” ungkapnya.

Lanjut dijelaskan Wardana bahwa setelah proses tata batas di lahan pengganti selesai dengan out put berupa dokumen, nantinya menteri kehutanan akan menerbitkan surat keputusan dilanjutkan dengan proses serah terima lahan antara pemkab Bangli dengan Kementerian Kehutanan RI. Setelah proses itu tuntas barulah rumah relokasi dapat mulai didirikan.

Baca juga:  Pedagang Pasar Umum Blahbatuh Tercecer, Satpol PP Berikan Toleransi

Pembangunan tempat tinggal bagi warga yang direlokasi nantinya akan dilakukan oleh Pemkab Bangli melalui Dinas PUPRPerkim. Pemkab telah mengantongi dana sebesar Rp1,2 miliar. Dana ini merupakan sumbangan pihak ketiga yang dihimpun saat bencana terjadi pada 2017 silam.

Wardana memastikan dana yang saat ini tersimpan di kas daerah tersebut selama ini tidak pernah dipakai untuk kegiatan lain dan akan digunakan untuk membiayai pembangunan rumah bagi 26 KK.

Ditargetkan pembangunan rumah bagi warga yang direlokasi terwujud di tahun ini. “Kalau pun dana itu nanti kurang karena harus membangun sebanyak 26 unit rumah, sudah barang tentu itu akan jadi kewajiban daerah,” jelasnya.

Baca juga:  Soal Wacana Nyipeng, PMA Ngaku Belum Tahu

Wiradana mengakui proses relokasi terhadap 26 KK ini memakan waktu cukup lama hingga sembilan tahun. Hal itu karena ada banyak tahapan yang harus dilalui. Pemkab Bangli harus mengikuti seluruh aturan main kementerian sebagai pemilik lahan.

Sebagaimana yang diketahui bencana tanah longsor terjadi di Banjar Bantas, Desa Songan, Kintamani tahun 2017 silam. Kejadian itu menewaskan 7 orang warga. Pasca kejadian itu 26 KK di Banjar tersebut direncanakan direlokasi ke lahan hutan milik pemerintah di wilayah Banjar Serongga, Desa Songan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN