I Wayan Wardana. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli akan melakukan proses tata batas lahan sebagai langkah lanjutan dari rencana relokasi warga Banjar Bantas, Desa Songan yang terdampak longsor tahun 2017 silam.

Hal ini dilakukan menyusul terbitnya SK Menteri Kehutanan RI mengenai persetujuan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) pada awal Desember 2025 lalu.

Kepala Pelaksana BPBD-Damkar Bangli, I Wayan Wardana menjelaskan pihaknya baru saja selesai memenuhi syarat proses TMKH setelah beberapa kali dikoreksi oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI yang sekarang menjadi Kementerian Kehutanan. Atas kelengkapan syarat final TMKH, awal Desember lalu Pemkab Bangli menerima SK Menteri Kehutanan RI yang telah menyetujui lahan hutan ditukar dengan areal Pengguna lainnya (APL) sebagai lahan pengganti hutan.

Baca juga:  Ini Alasannya, Puluhan BST di Bangli Tak Tersalurkan

“Dengan turunya SK tersebut tidak serta merta kita sudah bisa lakukan pembangunan rumah relokasi di lahan Kehutanan (wilayah Banjar Dinas Serongga, Desa Songan). Harus didahului dulu dengan melakukan Tata Batas di lahan pengganti (Wilayah Banjar Bantas, Songan),” terangnya.

Proses tata batas akan dilakukan dengan melibatkan Tim Terpadu dari Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Bappeda Kabupaten Bangli, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bangli, dengan SK Tim Terpadu dibuat oleh Kementerian Kehutanan.

“Atas pembentukan Tim Terpadu Tata Batas di lahan pengganti ini tentu akan ada pembebanan anggaran untuk belanja operasi Tim Terpadu. Kami tengah komunikasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar selaku UPT Kementerian Kehutanan di Daerah semoga ada relaksasi pembiayaan. Kalau pun tidak, tentu harus dibebankan ke APBD Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2026,” jelasnya.

Baca juga:  Sasar Anak TK, TP PKK Bali Gelar Edukasi Pungut dan Pilah Sampah

Setelah proses tata batas di lahan pengganti selesai dengan out put berupa dokumen, baru kemudian akan dilaksanakan proses serah terima lahan antara pemohon dalam hal ini Bupati Bangli dengan termohon Kementerian Kehutanan RI.

Wardana memaklumi warga terdampak tanah longsor di Banjar Bantas Desa Songan B pada 2017 akan selalu bertanya dan mengejar kepastian masalah ini. Namun demikian dia menegaskan bahwa Pemkab Bangli harus mengikuti seluruh aturan main kementerian sebagai pemilik lahan.

Baca juga:  Dari Sejumlah Rumah di “Kampung Jawa” Denpasar Ambruk hingga Arus Lalin Bandara Ngurah Rai Dialihkan

Ia pun memohon dukungan masyarakat. “Astungkara proses ini sudah akan selesai dengan doa dan dukungan para korban sehingga proses pembangunan rumah relokasi bisa terwujud,” harapnya.

Sebagaimana yang diketahui bencana tanah longsor terjadi di Banjar Bantas, Desa Songan, Kintamani tahun 2017 silam. Kejadian itu menewaskan 7 orang warga. Pascakejadian itu 26 KK di Banjar tersebut direncanakan direlokasi ke lahan hutan milik pemerintah di wilayah Banjar Serongga, Desa Songan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN