
MANGUPURA, BALIPOST.com – Di banyak lokasi, trotoar beralih fungsi jadi tempat parkir liar sepeda motor dan mobil. Begitu juga di Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), yang diantaranya di Jalan Uluwatu, Jimbaran. Meski sudah terpasang rambu dilarang parkir, tapi pemilik sepeda motor tidak menggubrisnya.
Oleh karena itu, personel Satlantas Polsek Kutsel turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Kanitlantas Polsek Kutsel, AKP Ida Bagus Komang Suardika, Jumat (13/2), mengatakan, terkait maraknya trotoar yang dialihfungsikan menjadi tempat parkir hingga menimbulkan kemacetan, pihaknya rutin melaksanakan patroli dan penertiban, khususnya di kawasan padat aktivitas masyarakat serta wisatawan.
“Trotoar merupakan hak pejalan kaki sehingga penggunaannya sebagai lahan parkir jelas melanggar aturan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, AKP Suardika mengungkapkan, personelnya melakukan peneguran secara humanis kepada pemilik kendaraan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan disertai tindakan tegas berupa penilangan sesuai ketentuan Undang-undang Lalu Lintas yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Kendaraan yang parkir sembarangan juga dapat dilakukan pemindahan untuk mengurai kemacetan. Anggota Unit Lantas juga melaksanakan koordinasi dan edukasi kepada petugas sekuriti maupun juru parkir agar tidak memarkir kendaraan di atas trotoar guna menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bersama.
Sedangkan terkait kepadatan arus lalin, pihaknya melakukan pengaturan di sejumlah titik rawan kepadatan, yakni simpang Siligita Nusa Dua, simpang kampus Jimbaran, dan simpang SPBU kampus. Pengaturan dilaksanakan untuk mengantisipasi kemacetan. Petugas juga memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. (Kerta Negara/balipost)










