Suasana Rapat Paripurna DPRD Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menuntaskan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang 2025. Capaian tersebut terdiri dari tiga perda inisiatif dewan, tiga perda wajib, dan sebelas perda usulan Pemerintah Provinsi Bali.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Provinsi Bali, I Gusti Agung Alit Wikrama, menjelaskan tiga perda wajib tersebut berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Yang wajib itu ada tiga, yakni Perda APBD Induk, Perda Perubahan APBD, dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” jelasnya, Kamis (12/2).

Sementara itu, tiga perda inisiatif dewan meliputi Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, serta Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sedangkan 11 perda lainnya merupakan usulan Pemerintah Provinsi Bali. Di antaranya, perubahan bentuk hukum Perseroda Penjaminan Kredit Daerah, pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan Dan lingkungan alam Bali, RPJMD 2025–2029, Bale Kerta Adhyaksa di Bali, dan Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025-2055. Selain itu, penyertaan modal daerah pada perseroan daerah pusat kebudayaan Bali, pengendalian toko modern berjaringan, perlindungan pantai dan sempadan pantai, pembentukan BUMD Air Kerta Bawana Sanjiwani, susunan perangkat daerah, hingga alih fungsi dan alih kepemilikan lahan produktif dan sawah, serta praktik nominee.

Baca juga:  Capaian Indikator Pembangunan Mesti Lebih Baik

Agung menegaskan, di DPRD tidak seperti di DPR RI yang memiliki fungsi legislasi, tapi DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, fungsi keuangan, dan fungsi pengawasan. “Di undang-undang disebut pemerintahan daerah itu adalah DPRD dan gubernur. Jadi DPRD bukan lembaga legislasi murni seperti DPR RI, melainkan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi pembentukan perda,” terangnya.

Karena itu, sebelum membahas ranperda, DPRD menetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang dibahas dan ditetapkan melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Untuk tahun 2026, DPRD Bali merencanakan 29 ranperda dalam Propemperda, meski jumlah tersebut masih bisa berubah menyesuaikan kebutuhan dan regulasi terbaru.

Baca juga:  Soal Tuntutan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali, Komisi IV DPRD Bali akan Sidak ke Perusahaan

“Bisa saja di tengah jalan ada perubahan, atau ada regulasi baru dari pusat sehingga judul yang sudah direncanakan diganti atau disesuaikan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, beberapa perda yang telah mendapatkan persetujuan dan secara politik telah disetujui DPRD pada tahun 2025, namun masih menunggu nomor registrasi (noreg) dari Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, secara administrasi masih tercatat dalam daftar tahun 2026, meski substansinya telah selesai dibahas. Sehingga, perda2 tersebut masuk dalam 29 ranperda dalam propemperda tahun 2026.

Baca juga:  Legislator Bali Dukung Reformasi Sistem Perizinan OSS

Lebih jauh dijelaskan bahwa dalam proses penyusunan ranperda, setiap rancangan wajib dilengkapi Naskah Akademik (NA). DPRD Bali dalam membentuk Raperda inisiatif dewan bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Bali seperti Universitas Udayana (Unud), Universitas Warmadewa, hingga Undiksha, sesuai bidang keahlian masing-masing.

“Satu perda satu Naskah Akademik, dan biasanya satu universitas. Disiapkan anggaran untuk riset lapangan, FGD, seminar, dan kajian akademik,” jelasnya.

Menurut Agung, pemilihan perguruan tinggi didasarkan pada kompetensi dan keahlian di bidang yang relevan. Kerja sama dilakukan secara resmi melalui surat permohonan dan kesediaan dari pihak kampus.

Dengan capaian 17 perda sepanjang 2025, DPRD Bali menegaskan komitmennya dalam fungsi pembentukan peraturan daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan Bali ke depan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN