Petugas menggeledah mobil yang dikemudikan WPY. Dalam penggeladahan ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klungkung berinisial WPY ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Klungkung. Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria asal Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan tersebut diamankan polisi pada Kamis (5/2) sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga:  Milenial dan Gen Z Klungkung “Sikat” Wayan Koster

“Dari tangan terlapor diamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto,” ungkap Iptu Dewa Alit, Selasa (10/2/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita satu potongan kertas warna silver berisi plaster, dua lembar uang tunai pecahan Rp1.000 dan Rp2.000, satu unit mobil beserta STNK dan kunci kontak, serta satu unit telepon genggam.

Baca juga:  Terekam CCTV, Penyelundup Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

Menurut Iptu Dewa Alit, modus operandi pelaku yakni menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Setelah diamankan di lokasi kejadian, pelaku langsung dibawa ke Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, I Made Jati Laksana, tidak menampik salah satu pegawainya ditangkap karena terlibat narkoba. Menurut Jati Laksana, selama ini WPY bertugas sebagai penjaga Bendungan Aan Dauh, Desa Aan.

Baca juga:  Bungee Jumping di Pantai Kelingking Kembali Disegel Satpol PP

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah ditahan. Untuk sanksi kepegawaian, kami akan koordinasikan lebih lanjut dan menyerahkannya ke BKPSDM,” ujar Jati.

Ia menambahkan, pelaku baru saja diangkat sebagai PPPK setelah sebelumnya cukup lama berstatus sebagai pegawai kontrak. Pihaknya menegaskan akan menunggu kejelasan status hukum dari kepolisian sebelum mengambil langkah administratif.

“Kalau status hukumnya sudah jelas, baru kami serahkan ke BKPSDM untuk proses sanksinya,” tegasnya. (Sri Wiadnyana/balipost)

BAGIKAN