
DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar angkat bicara tentang ditolaknya praperadilan I Made Daging yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil BPN Bali.
Melalui humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, Senin (9/2), dijelaskan bahwa hakim praperadilan mempertimbangkan bahwa mengenai perdebatan penerapan Pasal 421 KUHP lama dalam perkara aquo harus mengacu kepada ketentuan pasal 3 Ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang ketentuan ayatnya berbunyi bahwa “dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap Tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum (asas dekriminalisiasi) .
Wayan Suarta menjelaskan, ketentuan ini bersifat limitatif. Menurutnya, itu juga ditegaskan pendapat Ahli Hukum Pidana Prof. Dr Prija Djatmika, yang diajukan oleh pemohon dan Ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga, yang diajukan oleh termohon.
Bahwa proses hukum yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, 4, 5, ada di setiap tingkat pemeriksaan. Kata hakim, kalau perkaranya ada dalam tahap penyidikan adalah kewenangan penyidik, kalau tahap penuntutan kewenangannya ada pada penuntut umum, kalau perkaranya pada tahap pemeriksaan di persidangan kewenangannya ada pada majelis hakim yang menangani pokok perkaranya. Kalau sudah diputuskan bersalah dan sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara kewenangannya ada pada pejabat pemasyarakatan.
“Artinya kewenangan menghentikan proses hukum dimaksud pada pasal 3 ayat 2 bukan ranah kewenangan hakim praperadilan. Jika hakim praperadilan mengambil alih kewenangan tersebut akan berdampak menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Karena ranah kewenangan tersebut sudah ditentukan oleh Undang-Undang,” terangnya.
Masih menurut pihak PN Denpasar, bahwa terhadap keberatan pemohon mengenai penerapan pasal yang menurut pemohon sudah kedaluarsa, hakim praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menilai penerapan pasal yang disangkakan. Karena penilaian mengenai penerapan pasal adalah wilayah pemeriksaan pokok perkaranya. Hakim praperadilan terbatas pada penilaian syarat formil apakah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan tidak masuk materi pokok perkara. (Miasa/balipost)










