Tim Ditressiber Polda Bali saat menggerebek markas judol di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Tabanan. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus judi online (judol) yang dikelola warga negara India mengejutkan masyarakat. Terlebih, modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi turis.

Untuk mencegah terulangnya kasus semacam ini, Polda Bali mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan deteksi dini aktivitas WNA di wilayah binaannya. “Polda Bali dan polres jajaran akan memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi-potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh masyarakat, termasuk WNA,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Iriani Dewi, Senin (9/2).

Baca juga:  Pemerintah Diminta Hentikan Impor Daging Babi 

Menurut AKBP Rina, upaya-upaya yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan preemtif dan preventif. Upaya tersebut diantaranya melakukan koordinasi dengan Imigrasi terkait pemantauan WNA yang masuk dan keluar Bali, termasuk dalam hal pencekalan terhadap orang asing yg terlibat tindak pidana/kriminalitas.

Selain itu, melakukan koordinasi dengan konsulat asing membahas terkait WNA yang terlibat tindak pidana. “Untuk pendataan WNA dilakukan lewat aplikasi Cakrawasih. Selain itu, aplikasi ini digunakan untuk mengawasi keberadaan WNA selama berada di Bali. Dalam aplikasi tersebut dapat mengetahui pergerakan orang asing, lokasi tempat menginap, dan jumlah WNA yang datang ke Bali,” katanya.

Baca juga:  Ditinggal Melamar Kerja, Motor Dibawa Kabur

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Ditressiber Polda Bali membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Bali, Selasa (3/2). Polisi menggerebek markas judol di sebuah vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kuta Utara dan Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Tabanan. Di kedua TKP tersebut polisi mengamankan 35 warga negara India. Mereka ke Bali berkedok sebagai turis.

Dari hasil operasional situs judol tersebut, rata-rata penghasilan diperoleh tiap bulan mencapai 22.980.373 Rupee atau setara dengan Rp4,3 miliar untuk satu TKP. Sehingga untuk di dua TKP tersebut omzetnya mencapai Rp8 miliar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Beraksi di Bali, Residivis Perampok dan Pelecehan Seksual Asal NTT Ditangkap
BAGIKAN