Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebuah kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di wilayah Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, kini tengah ditangani Polres Buleleng. Kasus ini mencuat setelah hasil tes DNA mengungkap fakta bahwa seorang anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan berstatus menikah bukan merupakan anak biologis dari suaminya.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar Juni 2024. Pada 24 Juni 2024, pelapor bersama istrinya melakukan pemeriksaan kehamilan ke dokter dan diketahui usia kandungan telah memasuki empat minggu enam hari.

Baca juga:  Polisi Lidik Kasus Oknum Guru Setubuhi Siswanya

“Dari keterangan pelapor, hubungan suami istri terakhir dilakukan pada 8 Juni 2024. Namun saat itu pelapor belum menaruh kecurigaan dan tetap menjalani kehidupan rumah tangga seperti biasa,” ujar IPTU Yohana, Jumat (6/2).

Kehidupan rumah tangga pasangan tersebut terus berjalan hingga sang istri melahirkan. Anak itu kemudian tumbuh hingga berusia sekitar 11 bulan. Titik balik perkara terjadi pada Maret 2025, ketika seorang laki-laki bernama Putu BP mengaku bahwa anak tersebut merupakan anak kandungnya.

Baca juga:  Polisi Benarkan Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang

Pengakuan tersebut mendorong pelapor untuk melakukan tes DNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah, diketahui bahwa anak tersebut bukan merupakan anak biologis pelapor, melainkan hasil hubungan istrinya dengan pria lain.

Merasa dirugikan secara hukum dan moral, pelapor berinisial CGT (41), seorang ASN yang berdomisili di wilayah Kelurahan Banyuasri, akhirnya menempuh jalur hukum. Ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/II/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 4 Februari 2026.

Baca juga:  Derita Kanker, Mantan Kepala BNNK Badung Berpulang

Dalam laporan tersebut, dua orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial Putu BP, yang diketahui berprofesi sebagai dosen dan berdomisili di Desa Baktiseraga, serta seorang perempuan berinisial Ni Putu KW (37), yang merupakan istri pelapor dan tinggal di wilayah Kelurahan Banyuasri. (Yudha/balipost)

BAGIKAN