
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Buleleng diwajibkan melengkapi persyaratan legalitas berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikat halal.
Kewajiban ini diterapkan untuk menjamin keamanan serta mutu layanan sejak awal operasional.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Buleleng, Rusdianto, saat dikonfirmasi Kamis (5/2), menjelaskan bahwa saat ini seluruh SPPG telah berproses mengurus kedua sertifikat tersebut. Dari total 22 SPPG yang beroperasi, sebanyak 20 SPPG telah mengantongi SLHS, sementara dua lainnya masih dalam tahap proses administrasi.
“Seluruh SPPG sudah berproses mengajukan sertifikat halal dan SLHS. Untuk SLHS, 20 SPPG sudah mengantongi sertifikat, sisanya masih dalam tahap proses,” ujarnya.
Rusdianto menegaskan, meskipun sebagian besar penerima manfaat layanan SPPG di Buleleng merupakan nonmuslim, kepemilikan sertifikat halal tetap menjadi kewajiban. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan standar umum dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi.
Terkait pengurusan sertifikat halal, ia menyebutkan sejumlah SPPG telah menyiapkan seluruh persyaratan. Bahkan, penyelia halal di beberapa SPPG telah menyelesaikan pelatihan dan mulai mengajukan sertifikat secara mandiri.
Selain itu, ada pula SPPG yang difasilitasi oleh lembaga sertifikasi maupun mengajukan secara berkelompok.
Ke depan, pihaknya akan kembali menghimpun yayasan dan mitra SPPG untuk mendata pihak-pihak yang berminat mengikuti pelatihan penyelia halal secara kolektif. Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses sertifikasi halal di seluruh SPPG yang ada di Buleleng.
“Kewajiban pengurusan SLHS dan sertifikat halal ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas layanan, khususnya pada masa awal operasional SPPG di Buleleng,” tegas Rusdianto.
Sementara itu, SPPG yang belum mengantongi SLHS masih menunggu tahapan administrasi. Ia menyebut, terdapat SPPG yang direncanakan mulai beroperasi pada awal pekan depan, sembari proses pengurusan SLHS dan sertifikat halal tetap berjalan.
“Kalau sudah masuk tahap proses, operasional bisa berjalan sambil beriringan dengan pengurusan SLHS dan sertifikat halal,” jelas pria asal Seririt tersebut. (Yudha/balipost)










