Kasi Humas Polres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang anggota polisi di Kabupaten Buleleng menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan setelah sepeda motor miliknya yang dipinjamkan untuk bekerja diketahui telah dijual tanpa sepengetahuannya.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Buleleng setelah korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada awal Januari 2026. Korban diketahui bernama Ida Bagus Gede Gama Utama (39), anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sukasada.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia meminjamkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya kepada terlapor, Komang AMY, seorang karyawan swasta asal Denpasar.

Baca juga:  Karena Ini, Anggota Ormas Dirantai

Sepeda motor tersebut dipinjamkan untuk digunakan bekerja dengan sistem sewa harian sebesar Rp50.000 per hari. Kesepakatan itu berjalan lancar selama lebih dari satu tahun, di mana terlapor selalu membayar uang sewa tepat waktu.

Namun, memasuki November 2025, terlapor mulai sulit dihubungi. Korban tidak lagi menerima pembayaran sewa dan kehilangan informasi terkait keberadaan sepeda motor miliknya. Merasa curiga, korban kemudian berupaya mencari terlapor ke wilayah Denpasar.

Baca juga:  Ditunjuk Sebagai Plt Sekda, Kadek Wisnu Akui Tidak Nyaman

Pada Januari 2026, korban akhirnya bertemu terlapor secara tidak sengaja di jalan. Saat ditanya mengenai sepeda motor tersebut, terlapor mengakui bahwa kendaraan itu telah dijual kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp9 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng pada 5 Januari 2026 untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. Ia menjelaskan, sepeda motor milik korban sebelumnya dipinjamkan kepada terlapor untuk bekerja dengan sistem sewa harian, namun tanpa seizin pemilik justru dijual kepada pihak lain.

Baca juga:  PO Bus di Buleleng Jalani Ramp Check di Dishub

“Benar, Polres Buleleng telah menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan. Dari keterangan korban, kendaraan yang dipinjamkan tersebut dijual tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya,” jelas IPTU Yohana, Selasa (6/1). (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN