Bengkel las yang kedapatan menggunakan trotoar untuk menempatkan material besi dan rangka las. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Akses pejalan kaki di Jalan Raya Bona, Kecamatan Blahbatuh, kembali steril. Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar melakukan tindakan tegas terhadap sebuah bengkel las yang kedapatan menggunakan trotoar untuk menaruh tumpukan material besi dan rangka las.

Penertiban pada Kamis (29/1) malam ini dipicu oleh keresahan masyarakat yang viral di media sosial. Warga mengeluhkan tumpukan seng dan besi yang menutup total jalur pedestrian, sehingga memaksa pejalan kaki termasuk lansia dan anak-anak untuk turun ke badan jalan yang padat kendaraan.

Baca juga:  Air Terjun Tegenungan Keruh Akibat Penambangan Ilegal

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara yang turun langsung ke lapangan menegaskan bahwa trotoar tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi atau usaha. “Kami langsung turun karena ini menyangkut keselamatan masyarakat. Trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki, bukan tempat menaruh barang atau material usaha,” tegas Yudanegara.

Dalam aksi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pembersihan area dengan memindahkan material besi, seng, dan rangka las dari trotoar. Petugas Satpol PP juga memberikan teguran keras kepada pengelola bengkel las agar tidak mengulangi pelanggaran dan memastikan trotoar bersih sehingga aman digunakan kembali oleh warga.

Baca juga:  Berselang Semenit, Dua Gempa Guncang Selatan Bali

Satpol PP Gianyar berkomitmen untuk menyisir wilayah lain yang memiliki potensi pelanggaran serupa. Yudanegara memperingatkan para pelaku usaha, baik pedagang maupun bengkel, untuk tetap tertib dalam menjalankan usahanya tanpa merugikan hak publik.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau masih membandel, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kini, akses di Jalan Raya Bona telah kembali normal. Yudanegara pun mengimbau warga Gianyar untuk tetap proaktif melaporkan penyalahgunaan ruang publik demi kenyamanan bersama. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Operasi Yustisi di Pasar Galiran, Lima Orang Tanpa Masker Didenda Rp 100 Ribu

 

BAGIKAN