
SINGASANA, BALIPOST.com – Pada induk APBD Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan keberlanjutan Program Santunan Kematian Masyarakat (Santimas). Program inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tersebut tetap dialokasikan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Tabanan, Ni Wayan Dewi Sariati, mengatakan Santimas masih menjadi salah satu program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Respons warga terhadap program ini dinilai sangat positif sejak pertama kali diluncurkan.
“Di APBD induk tahun anggaran 2026, program Santimas tetap berlanjut dan kembali dianggarkan sebesar Rp1,5 miliar,” ujarnya, Selasa (20/1).
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 1.500 paket santunan kematian. Setiap ahli waris warga Tabanan yang meninggal dunia menerima bantuan sebesar Rp1 juta, dengan skema dan nilai yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Dewi Sariati, meskipun nilai santunan tidak besar, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, terutama untuk kebutuhan awal pascakejadian. Lebih jauh, Santimas menjadi bukti kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat saat mengalami duka. “Ini wujud perhatian dan empati pemerintah kepada masyarakat yang tertimpa musibah,” katanya.
Pada tahun anggaran 2025, program Santimas juga mendapat alokasi Rp1,5 miliar. Namun realisasi di lapangan melampaui target, dengan jumlah penerima mencapai sekitar 1.900 ahli waris. Kondisi tersebut membuat Disdukcapil mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp500 juta melalui APBD Perubahan. “Kalau di 2026 realisasinya kembali melebihi alokasi di induk, tentu akan kami usulkan penambahan anggaran di perubahan,” imbuhnya.
Selain sebagai bentuk perlindungan sosial, program Santimas juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi administrasi kependudukan. Masyarakat diimbau segera melaporkan peristiwa kematian melalui pemerintah desa, sehingga proses penerbitan akta kematian dan pencairan santunan dapat dilakukan lebih cepat.
“Syaratnya sederhana, cukup laporan dari desa disertai surat keterangan kematian. Selama diajukan tidak lebih dari satu bulan sejak tanggal kematian, santunan bisa segera dicairkan,” pungkasnya.(Puspawati/balipost)










