Salah satu penataan drainase yang dilaksanakan Pemkot Denpasar beberapa waktu lalu. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Realisasi pos belanja di APBD Denpasar pada semester I tahun 2025 baru mencapai Rp1,4 triliun.

Jika dipersentasekan, jumlahnya di bawah 40 persen atau 38,25 persen dari target 2025 yang sebesar Rp3,6 triliun. Serapan terbesar semester I adalah untuk belanja operasional sebesar Rp1,1 triliun.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menyampaikan, belanja operasional terbesar adalah untuk belanja pegawai sebesar Rp570 miliar. Belanja operasional lainnya untuk barang dan jasa Rp361 miliar, belanja hibah Rp149 miliar, belanja bansos Rp776 juta, dan realisasi belanja subsidi sebesar Rp0.

Baca juga:  Komplotan Pencuri Belasan Seng Spandek Diringkus

Sedangkan realisasi belanja modal semester I mencapai Rp117 miliar. Alokasinya diantaranya untuk belanja modal tanah Rp984 ribu, belanja modal peralatan dan mesin Rp25 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp62,8 miliar, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Rp27 miliar, belanja modal aset tetap lainnya Rp1,7 miliar, serta belanja modal aset lainnya senilai Rp45,9 juta.

Kemudian, realisasi belanja tak terduga senilai Rp1,2 miliar, serta belanja transfer Rp173 miliar diantaranya untuk belanja bagi hasil Rp74 miliar dan belanja bantuan keuangan Rp99 miliar.

Baca juga:  2018, Ini Fokus Garapan Pemkab Buleleng

Pada prinsipnya, kata Jaya Negara, belanja daerah harus mendukung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) serta target capaian prioritas
pembangunan nasional tahun 2026 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah.

Belanja daerah selain untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum, dan unsur kekhususan.

Baca juga:  Usung Tema “Rare Tigang Sasih," ST Satria Yowana Ulik Tradisi di Bali

Selanjutnya, dalam penggunaan APBD, pemerintah daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Maka dari itu, pemda juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemda yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan alokasi untuk desa. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN