Rapat verifikasi RAPBD yang digelar Pemkot Denpasar bersama Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar, Kamis (27/11). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp12 miliar dari Provinsi Bali untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026. Dana tersebut rencananya dimanfaatkan untuk menunjang program, salah satunya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Hal tersebut terungkap saat rapat verifikasi RAPBD yang digelar Pemkot Denpasar bersama Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar, Kamis (27/11). Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa ditemui usai rapat mengatakan, dari hasil verifikasi, ada tambahan anggaran DBH Provinsi sebesar Rp12 miliar yang bisa diarahkan kembali setelah sebelumnya RAPBD 2026 telah dibahas. “Untuk itu kita butuh persetujuan temen-temen DPRD alokasi anggaran tersebut ke mana akan dibawa,” ungkapnya.

Baca juga:  Tidak Mungkin Minta Bagi Hasil dari Devisa Pariwisata

Dari hasil rapat, penggunaan DBH tersebut rencananya untuk beberapa program. Terutama diprioritaskan untuk pengangkatan P3K paruh waktu. Hal tersebut mengingat aturan dari pusat yang per 2026 nanti tidak ada istilah pegawai di luar ASN, P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu. “Itu butuh anggaran yang harus kita alokasikan,” katanya.

Pemkot Denpasar, kata Arya Wibawa, berkomitmen ASN, P3K penuh waktu, dan P3K paruh waktu akan digaji sesuai standar upah minimum regional (UMR). Sehingga tidak ada pegawai yang digaji di bawah UMR.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai  Siapkan 765 Tambahan Penerbangan

Sementara itu, pada 2025 ini ada 3.926 P3K di Kota Denpasar yang telah dilantik pada tahap pertama tahun anggaran 2024. Tercatat pula, 495 P3K dilantik pada tahap kedua. Sebelumnya, Pemkot Denpasar juga telah mengusulkan formasi P3K paruh waktu sebanyak 1.700 orang. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN