
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan menata pertokoan Jalan Sulawesi pascabanjir 10 September lalu.
Pemilik ruko pun di disebut telah sepakat untuk memberi jarak 3 meter dari sungai pada rukonya.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Rabu (26/11) mengatakan alasan dari ketentuan 3 meter dari sungai itu. Ia mengungkapkan jarak 3 meter adalah aturan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait pembangunan di sempadan sungai.
Demikian untuk mengantisipasi banjir bukan saja pengaturan jarak tersebut yang menjadi satu-satunya upaya. “Tidak mungkin mundur 3 meter bisa untuk mengatasi banjir. Banjir itu kan tergantung volume air. Artinya 3 meter itu aturan boleh membangun, sehingga harus mundur 3 meter dari sempadan sungai. Itu aturan BWS,” terangnya.
Untuk itu jika ada pembangunan lagi, pihaknya berharap bangunan bisa mundur 3 meter dari sungai yakni Tukad Badung. Hal tersebut menurutnya telah disepakati pedagang di Jalan Sulawesi.
Tidak saja pedagang yang sebelumnya terdampak hingga bangunan roboh. Tapi juga pada semua toko yang ada di Jalan Sulawesi.
“Dari hasil rapat kemarin, 38 pemilik toko itu setuju mundur (dari sungai). Makanya karena kami belum menganggarkan kegiatan penataan taman di depannya, 2026 baru kita jajaki lebih detail agar melakukan pembongkaran,” terangnya.
Di sisi lain terhadap bangunan yang sudah roboh dampak banjir dan sebelumnya sempat direncanakan untuk pembuatan taman kota, Jaya Negara mengatakan, pedagang menolak tawaran untuk pindah. “Rencana kita tawarkan pindah. Tapi beliau lebih memilih di sana dengan catatan mengikuti aturan,” imbuhnya. (Widiastuti/bisnisbali)










