Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung merencanakan merevitalisasi cagar budaya Pura Puncak Bon Luhur atau yang juga dikenal sebagai Pura Pucak Antapsai Bon, yang terletak di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang pada 2026.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) terus menunjukkan komitmen menjaga warisan sejarah daerah. Pada tahun 2026, Disbud Badung merencanakan merevitalisasi cagar budaya Pura Puncak Bon Luhur atau yang juga dikenal sebagai Pura Pucak Antapsai Bon, yang terletak di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang. Langkah ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan cagar budaya yang bernilai sejarah tinggi.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menyampaikan bahwa hingga kini Kabupaten Badung telah menetapkan 37 cagar budaya, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.

“Untuk tingkat nasional, yang terbaru adalah Pura Taman Ayun yang sudah diregistrasi untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional. Untuk Pura Pucak Bon ini cagar budaya tingkat kabupaten,” ujar Eka Sudarwitha pada Minggu (11/1).

Baca juga:  Tahun 2018, Enam Pasar Direvitalisasi

Ia menjelaskan, seluruh upaya pemeliharaan dan revitalisasi cagar budaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pura Puncak Bon sendiri ditetapkan sebagai cagar budaya dengan kategori benda dan situs, mengingat kekayaan tinggalan sejarah yang ada di dalamnya.

Tim Disbud Badung telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pura. Di kawasan tersebut ditemukan peninggalan penting berupa Lingga Yoni dan arca Nandini yang diperkirakan berasal dari masa sebelum Hindu klasik. “Benda-benda ini diperkirakan berasal dari periode sebelum abad ke-13, sehingga nilai sejarahnya sangat tinggi,” jelasnya.

Baca juga:  Ratusan ODCB Diajukan Jadi Cagar Budaya, Dua Dalam Proses Penetapan

Sudarwitha menambahkan, keberadaan cagar budaya Pura Puncak Bon selama ini telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat melalui tradisi dan kearifan lokal. Namun, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk ikut melakukan pemeliharaan.

“Secara tradisi sudah dirawat karena masih difungsikan sebagai tempat pemujaan. Ada piodalan rutin yang dilaksanakan di pura tersebut, yakni pada purnama Sasih Kawulu dengan pelaksanaan Upacara Ngebek Widhi, purnama Sasih Kesanga dengan Upacara Ngasanga dan Upacara Pujawali Purnama Kedasa,” kata Sudarwitha.

Untuk mendukung revitalisasi tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4 miliar. Anggaran ini mencakup dua lokasi yang saling berkaitan, yakni Pura Pengubengan di lereng bukit dan Pura Pucak Bon Luhur di puncak Gunung Antapsai Bon. Dengan ketinggian mencapai 1.852 mdpl, distribusi material ke lokasi menjadi tantangan tersendiri. “Biaya angkut material ke atas hampir sama dengan biaya pembangunannya. Jadi kita fokuskan satu lokasi dulu,” ujarnya.

Baca juga:  Rawat Kerta Gosa, Klungkung Anggarkan Rp 6 Miliar

Lebih lanjut, Sudarwitha menegaskan bahwa revitalisasi tidak akan mengubah bentuk asli benda cagar budaya. Pekerjaan difokuskan pada penataan lingkungan situs, seperti bataran, penyesuaian tata letak, serta perapian bangunan pendukung yang posisinya dinilai kurang tepat. Untuk tahun 2026, revitalisasi diprioritaskan pada satu lokasi di wilayah hulu Badung.(Parwata/balipost)

 

BAGIKAN