
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar resmi menetapkan Bale Kulkul Puri Pemecutan Kuno serta Situs Pura Desa lan Puseh Desa Adat Denpasar sebagai cagar budaya. Selain itu Pura Puseh Desa Adat Tonja juga ditetapkan sebagai cagar budaya.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Denpasar, yang menilai ketiga situs tersebut memiliki nilai sejarah, arkeologis, dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Bali, khususnya Kota Denpasar.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Ni Wayan Sriwitari, Jumat (31/10) mengatakan, penetapan dilakukan setelah dilakukan sidang siang tadi.
Raka menjelaskan, bangunan Bale Kulkul Puri Pemecutan Kuno memiliki makna historis yang sangat penting. Bangunan ini merupakan saksi bisu peristiwa Puputan Badung tahun 1906, saat rakyat dan raja-raja Badung mempertahankan kehormatan dan tanah air dari serangan kolonial Belanda.
Dari seluruh kompleks Puri Pemecutan kala itu, hanya bangunan bale kulkul ini yang tersisa utuh, menjadikannya monumen hidup atas keberanian dan pengorbanan masyarakat Badung. Sementara itu, Situs Pura Desa lan Puseh Desa Adat Denpasar menyimpan beragam peninggalan arkeologis yang memperkuat identitas budaya dan spiritual masyarakat setempat.
Di dalam pura ini ditemukan sejumlah benda cagar budaya, antara lain arca pendeta yang diperkirakan berasal dari masa Bali Madya (abad ke-13 hingga ke-15), meriam kuno, arca perwujudan Bhatari dan Bhatara, serta arca terakota laki-laki dan perempuan. Seluruh artefak tersebut mencerminkan perjalanan panjang sejarah keagamaan dan peradaban Bali.
Penetapan kedua situs ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pelestarian warisan budaya daerah, agar generasi muda dapat memahami nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. “Penetapan ini bukan hanya penghargaan terhadap masa lalu, tetapi juga langkah nyata untuk menjaga jati diri Denpasar sebagai kota berbudaya,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Kota Denpasar berencana melakukan langkah-langkah pelestarian, seperti pendokumentasian, konservasi bangunan, serta pengembangan kawasan sebagai sumber edukasi dan wisata sejarah yang berkelanjutan.
Penetapan Bale Kulkul Puri Pemecutan Kuno dan Situs Pura Desa lan Puseh Desa Adat Denpasar sebagai cagar budaya diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga peninggalan leluhur sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan bersama.
Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan juga menetapkan Situs Pura Desa, Bale Agung, dan Puseh Desa Adat Tonja sebagai Cagar Budaya.
 Kompleks Pura Desa, Bale Agung, dan Puseh Desa Adat Tonja menyimpan beragam peninggalan arkeologis yang memiliki nilai sejarah tinggi. Di antaranya terdapat arca Durga, arca Ganesha, arca perwujudan Bhatara-Bhatari, fragmen arca membawa ayam, fragmen arca Catur Muka, serta Kori Agung dengan arsitektur khas Bali kuno.
Salah satu artefak yang menarik perhatian para peneliti adalah arca Durga dengan gaya ikonografi Bali Madya (abad XIII–XV Masehi). Arca ini dinilai unik karena berbeda dari arca Durga pada umumnya di Bali, yang biasanya berwujud Durga Mahisasuramardini, yakni Durga yang menginjak kerbau sebagai simbol kemenangan atas kejahatan.
Namun, arca Durga di Pura Desa, Bale Agung, dan Puseh Desa Adat Tonja tidak menunggangi atau menginjak kerbau, serta digambarkan bertangan delapan dengan hiasan kepala berupa tengkorak. Ciri ini mengingatkan pada langgam arca dari masa Kerajaan Singhasari, sehingga memperkaya khazanah ikonografi arca di Bali.
Selain itu, arca Ganesha yang ditemukan di situs ini juga menunjukkan keunikan tersendiri. Berbeda dari arca Ganesha pada umumnya yang memegang gading di tangan kanan, arca ini justru memegang bunga teratai. Ganesha juga digambarkan memakai hiasan tengkorak, menjadikannya bentuk representasi langka yang tidak ditemukan di daerah lain di Bali.
Keunikan lain terdapat pada fragmen arca Catur Muka, meskipun hanya tersisa bagian kepala. Fragmen ini menunjukkan adanya tradisi pemujaan terhadap Dewa Brahma pada masa lalu di wilayah Denpasar, khususnya di kawasan Tonja. Hal ini memperlihatkan bahwa kawasan ini telah menjadi pusat kegiatan religius dan kebudayaan sejak masa Bali Madya.
Raka Purwantara mengatakan, penetapan situs ini sebagai cagar budaya merupakan langkah penting dalam pelestarian warisan leluhur. “Peninggalan di Situs Pura Desa, Bale Agung, dan Puseh Tonja tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga mencerminkan kekayaan spiritual dan artistik masyarakat Bali di masa lampau,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk melakukan pendokumentasian, konservasi, serta pengembangan kawasan situs sebagai sumber edukasi dan wisata sejarah. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai identitas Kota Denpasar yang berlandaskan budaya Bali.(Cita Maya/balipost)
 
  
 









