Sejumlah pengendara melintas di sekitar Patung Catur Muka, Denpasar. Catur muka ini salah satu yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun lalu. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meski ratusan objek diduga cagar budaya (ODCB) di Denpasar telah diinventarisasi, namun tahun ini hanya ada dua yang sedang dalam proses penetapan.

Di antaranya, Pura Desa dan Puseh Desa Adat Tonja serta Bale Kulkul Pura Tambang Badung, Puri Pemecutan. Hal ini diakui Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Denpasar, Ni Wayan Sri Witari, Senin (25/8).

Ia mengatakan, dua situs lainnya juga dalam tahap penjajakan. Menurutnya Bale Kulkul Pura Tambang Badung memiliki nilai sejarah, selain umurnya di atas 50 tahun. Aspek bentuk, ukiran dan ukurannya menjadi bahan kajian tim Cagar Budaya Disbud Denpasar. Bale Kulkul Pura Tambang Badung Puri Pemecutan merupakan salah satu saksi bisu perang Puputan Badung tahun 1.906. “Ini salah satu bukti sejarah yang tersisa dari Puri Pemecutan, umurnya lebih dari 100 tahun,” ujarnya.

Baca juga:  Dikira Bercanda, Ternyata Ini Dialami Desainer

Selain itu, Pura Desa dan Puseh Desa Adat Tonja selain berumur lebih dari 50 tahun, belum pernah ada perbaikan atau pemugaran. Ada pula arca-arca utuh yang umurnya diperkirakan lebih dari umur pura tersebut.

“Ada arca Durga yang salah satunya unik karena bukan arca Durga Mahisasuramardini seperti pada umumnya. Ada Ganesa yang memegang teratai. Umur arca diperkirakan lebih tua dari umur pura,” terangnya.

Baca juga:  Air Terjun Goa Raja, Padukan Keindahan Alam dan Cagar Budaya

Setelah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui sidang pengadilan dan SK wali kota, selanjutnya pihaknya akan memperjuangkan.

“Di Denpasar belum ada. Oleh karena itu, kami akan audiensi dengan pimpinan. Semoga bisa diperjuangkan pemilik pura atau objek caga budaya mendapatkan perlakuan seperti pendanaan pelestarian. Tapi kami belum membuat kajian. Jadi sekarang upaya kami baru sebatas pelestarian, menjaga pura itu ditetapkan jadi cagar budaya agar tidak dipugar sembarangan. itu salah satu bentuk pelestarian benda cagar budaya,” ucapnya.

Baca juga:  Restorasi Kediaman Ibunda Bung Karno Mulai Dikerjakan

Dari 362 ODCB, objek yang telah menjadi cagar budaya sebelumnya yaitu Pura Maospahit Gerenceng, Hotel Ina Bali Veteran, FIB Kampus, Catur Muka, jam lonceng, patung Panca Rsi, patung Panca Dewata, Prasasti Blanjong. “Penetapan ini tahun 2019. Tahun lalu Catur Muka, Jam Lonceng, Panca Rsi di Suci dan Panca Dewata di persimpangan Gajah Mada,” bebernya.

Inventarisasi baru mulai dilakukan 2019 karena baru terbentuk tim ahli. Selain itu, pihaknya mengacu pada program Dinas Kebudayaan Bali. (Citta Maya/balipost)

 

BAGIKAN