SCB - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) menerima SK penetapan dua obyek Situs Cagar Budaya (SCB-red) Kamis (30/12) kemarin. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Situs Cagar Budaya (SCB) di Buleleng kini kembali bertambah. Menyusul ditetapkanya dua obyek SCB di Bali Utara. Kedua situs itu adalah kediaman Nyoman Rai Serimben di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng dan Masjid Agung Jami Singaraja.

Penetapan kedua obyek SCB itu dituangkan dalam surat keputusan (SK) yang diterima oleh Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS) didampingi Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Buleleng Gede Dody Oktavia Askara Kamis (30/12). Bupati mengatakan, setelah ditetapkan menjadi situs cagar budaya, Rumah Nyoman Rai Srimben dan Masjid Jami’ Singaraja harus dikelola dengan lebih baik dari saat ini.

Baca juga:  Fokus Penguatan, BPD Hadirkan UMKM di Pasar Rakyat

Sehingga keberadaannya tidak hanya sebagai obyek SCB saja, tetapi kedepannya akan menjadi daya tarik yang menarik dikunjungi wisatawan. Ketika pada sasaran ini tercapai maka dari obyek SCB tersebut akan memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut Bupati, pengelolaan Masjid Jami Singaraja ke depan, ia mengharapkan agar menonjolkan pesan toleransi, akulturasi budaya, dan pluralisme. Ini karena masjid ini sebagai warisan turun-temurun dari leluhur, sehingga harus tetap ditumbuhkembangkan.

Masjid Jami’ Singaraja juga potensial bisa menjadi daya tarik wisatawan domestik. “Masjid ini mampu untuk jadi tarikan agar orang datang, bisa beribadah dan nuansa sejarah yang berbeda,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster akan Rampingkan Eselon II

Sedangkan, kediaman Nyoman Rai Srimben, Bupati menginstruksikan agar Disbud Buleleng mengemas kisah yang dimiliki situs ini dengan baik. Untuk hal ini, perlu komunikasi lebih lanjut dengan keluarga ahli waris, untuk mampu melestarikan situs. “Cerita harus bisa dikemas dengan baik, bahwa di Bale Agung kediaman Bung Karno berasal. Kalau ini bisa diceritakan dengan baik, akan jadi destinasi yang bagus,” tegasnya.

Kadisbud Gede Dody Suksma Oktiva Askara mengatakan, kedepan obyek SCB kediaman Nyoman Rai Srimben diproyeksikan menjadi warisan budaya nasional. Ini karena rumah tersebut menyimpan nilai sejarah dan edukasi kuat.

Baca juga:  Perketat Sistem Pengamanan, Pengunjung di Obyek Wisata Diperiksa

Sosok dari Nyoman Rai Srimben menjadi seorang ibu yang mendidik Bung Karno, sang Proklamator, mendedikasikan diri untuk kemajuan Bangsa Indonesia. Apalagi dengan terbangunnya Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karno (RTH-TBK) di Lingkungan Sangket, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, maka ini akan menajdi kesatuan kawasan wisata sejarah bangsa di Den Bukit.

Di kawasan ini pun dilengkapi dengan relief menggambarkan keberadaan kediaman Nyoman Rai Serimben dalam merawat dan membesarkan Bung Karno. “Rumah Nyoman Rai Srimben, dipandang layak untuk kita ajukan sebagai warisan budaya tingkat nasional, tahun 2022 kita akan berproses untuk itu,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN