Sejumlah ASN usai mengikuti apel. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali menghadapi lonjakan angka aparatur sipil negara (ASN) yang telah dan memasuki masa pensiun pada 2025-2026. Terlebih, pada 2025 tidak dibuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pengangkatan tenaga kontrak dan honorer.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 tercatat sebanyak 610 ASN, baik PNS maupun PPPK, telah memasuki masa pensiun di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Jumlah tersebut didominasi oleh jabatan staf serta jabatan fungsional.

“Kalau kita lihat datanya, di 2025 ASN yang pensiun mencapai 610 orang. Ini tentu berdampak pada beban kerja organisasi, apalagi di saat yang sama tidak ada rekrutmen CPNS maupun tenaga non-ASN,” ujar Budiasa, Sabtu (10/1).

Baca juga:  Bupati Mahayastra Lantik 52 Pejabat Fungsional

Tantangan tersebut, lanjut Budiasa, berlanjut pada 2026. Berdasarkan proyeksi BKPSDM, jumlah ASN yang akan pensiun pada tahun ini mencapai 589 orang, dengan rincian tiga pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, 16 pejabat eselon IV, serta 547 ASN pada jabatan staf dan fungsional.

“Artinya, dalam dua tahun ini saja total ASN yang keluar karena pensiun hampir mencapai 1.200 orang. Ini bukan angka kecil dan harus kita sikapi dengan kebijakan manajemen kepegawaian yang sangat hati-hati,” tegasnya.

Baca juga:  Kegiatan OPD Minim karena Pandemi, Pendapatan PNS Berkurang 

Budiasa menjelaskan, meskipun dihadapkan pada keterbatasan rekrutmen, Pemprov Bali memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan strategis maupun gangguan pelayanan publik.

Untuk jabatan struktural yang kosong, pengisian dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta dengan menugaskan PNS yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk kekosongan pejabat, tentu akan diisi oleh PNS yang memenuhi syarat melalui mekanisme manajemen talenta. Sedangkan untuk kebutuhan tenaga staf, akan diback up oleh SDM PPPK yang telah ada di masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

Selain itu, BKPSDM juga melakukan optimalisasi ASN yang ada melalui pemetaan dan redistribusi pegawai antarperangkat daerah, khususnya dari OPD yang kelebihan pegawai ke OPD yang kekurangan.

Baca juga:  Pemprov Diminta Kejar Pendapatan dari Kewenangan 0-12 Mil Laut

“Kami lakukan pemetaan beban kerja. OPD yang kelebihan pegawai kita dorong untuk membantu OPD yang kekurangan. Jadi tidak semuanya harus diisi dengan pegawai baru,” ungkap Budiasa.

Penguatan kompetensi ASN juga menjadi fokus utama melalui pelatihan, pengembangan kapasitas, serta alih fungsi terbatas guna meningkatkan efektivitas kinerja aparatur.

“Kondisi ini justru menjadi momentum untuk mempercepat reformasi birokrasi. Pemanfaatan teknologi, digitalisasi pelayanan, penyederhanaan proses kerja, serta kolaborasi lintas OPD menjadi kunci agar pelayanan publik tetap optimal meskipun jumlah ASN terbatas,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)
Ket. Foto: I Wayan Budiasa. (win)

BAGIKAN