Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra memperlihatkan 4 penghargaan KPU Badung yang dianulir, saat konferensi pers, di Kantor KPU Bali, Jumat (19/12) sore. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memanggil KPU Kabupaten Badung untuk klarifikasi dan pembinaan terkait dengan beredarnya sebuah video di media sosial terkait buang sampah sembarangan ke selokan yang menimbulkan perhatian dan reaksi dari masyarakat.

Dalam klarifikasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyampaikan, penjelasan bahwa sampah yang terlihat dalam video merupakan sampah kiriman yang kerap muncul saat terjadi hujan deras. Sampah tersebut berasal dari luar lingkungan KPU Kabupaten Badung dan bukan dihasilkan dari aktivitas internal kantor. Jenis sampah yang terbawa pun bersifat sampah pribadi, seperti pembalut wanita, yang tidak layak untuk dikelola oleh institusi.

Disampaikan pula bahwa peristiwa serupa telah berulang kali terjadi, sehingga menimbulkan rasa marah dari sejumlah pihak di lingkungan KPU Kabupaten Badung. Kondisi tersebut menjadi latar belakang terjadinya tindakan yang kemudian direkam dan tersebar di media sosial.

Baca juga:  KPU Bali Pastikan Seluruh TPS Siap Lakukan Pencoblosan

KPU Kabupaten Badung menyatakan, penyesalan atas kejadian tersebut dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat untuk dilakukan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk memperbaiki keadaan, KPU Kabupaten Badung telah dan akan melakukan sejumlah langkah. Antara lain menerima penghakiman dan kritik dari masyarakat sebagai konsekuensi atas kejadian tersebut. Membuat video klarifikasi serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Melaksanakan kegiatan gotong royong sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap lingkungan. Menyatakan kesiapan untuk dipanggil dan mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut kepada aparat berwenang apabila diperlukan. Dan mengikuti pembinaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada hari Senin, khusus terkait pengelolaan dan penanganan masalah sampah.

Baca juga:  Resmi Mendaftar ke KPU Bali, Koster-Giri Ungkap Alasan Pilih Hari Terakhir

Sebagai tindak lanjut atas hal ini, KPU Provinsi Bali telah melakukan anulir terhadap 4 penghargaan yang sebelumnya direncanakan akan diberikan kepada KPU Kabupaten Badung pada kegiatan Rapat Pimpinan Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan Jumat (19/12). Keputusan anulir tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen KPU Provinsi Bali dalam menjaga integritas, etika, serta citra kelembagaan penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan langkah ini juga merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembinaan yang sedang dilakukan terhadap KPU Kabupaten Badung. Terhadap yang bersangkutan juga telah diberikan Surat Peringatan oleh KPU Provinsi Bali.

Baca juga:  KPU Bali akan Tetapkan Pasangan Gubernur-Wagub di 9 Januari

Diantaranya, Surat Peringatan Pengelolaan Sampah kepada Ketua KPU Kabupaten Badung Nomor 1242/SDM.04-SP/51/3/2025. Surat Peringatan Pengelolaan Sampah kepada Anggota KPU Kabupaten Badung Nomor 1243/SDM.04-SP/51/3/2025. Surat Peringatan Pengelolaan Sampah kepada Sekretaris KPU Kabupaten Badung Nomor 1244/SDM.04-SP/51/3/2025.

Pihaknya menegaskan, pentingnya menjaga etika, sikap, dan perilaku seluruh jajaran penyelenggara pemilu, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama agar ke depan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak, sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Lidartawan mengatakan bahwa KPU Provinsi Bali berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. (Winata/balipost)

 

BAGIKAN