Suasana RDP Tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama 13 pemilik akomodasi pariwisata Jatiluwih, di Kantor DPRD Bali, Jumat (19/12). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Bupati (Wabup) Tabanan, I Made Dirga bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan I Gede Susila hadir langsung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama 13 pemilik akomodasi pariwisata di Jatiluwih, di Kantor DPRD Bali, Jumat (19/12).

Di hadapan Tim Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Dirga mengakui bahwa akomodasi pariwisata yang dibangun oleh para petani tersebut melanggar ketentuan Kawasan Jatiluwih yang merupakan Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO. Atas hal tersebut, pihaknya meminta maaf kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali.

“Hasil dari investigasi Provinsi Bali yang dilakukan Satpol Pp Bali memang betul salah. Kami atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tabanan sekali lagi mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dengan adanya kesalahan ini. Karena masyarakat kami saat ini mempunyai kebingungan, apa yang harus dilakukan dan sebagainya?,” ujar I Made Dirga, Jumat (19/12).

Baca juga:  LG Brandshop Denpasar Dibuka di BEC

Namun demikian, Made Dirga berharap toleransi kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali terhadap apa yang sudah ada di kawasan Jatiluwih saat ini agar dicarikan solusi terbaik.

“Apa toleransinya? Ini sangat diharapkan sekali oleh masyarakat kita, karena di tempat di sana itu terdiri dari beberapa usaha dan masyarakat yang sudah kerja mendapatkan hasil di tempat sana. Toleransi dan kebijakan ini sangat ditunggu oleh masyarakat kita,” harapnya.

Baca juga:  Phinisi "Berlayar" Menuju Warisan Budaya Dunia UNESCO

Selain itu, atas pelanggaran yang terjadi ini apa sanksi administrasi yang mesti diberikan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali. “Pelanggaran ini kira-kira apa sanksi administrasinya? Itu perlu juga diketahui oleh masyarakat kita, biar dia berpikir apa yang harus dilakukan dan sebagainya. Karena terus terang saja, saya juga sebagai pimpinan di sana bagaimana jadinya, karena kalau kita tidak tegas sekarang mungkinkah penginapan dan restoran yang kita bongkar sekarang itu bisa jadi petani lagi, jadi sawah? Tidak bisa kan? Maka dari itulah saya bukan sekadar membela masyarakat kita, ini keadaan yang sebenarnya begitu. Dan apapun sanksi nanti keputusan daripada provinsi harapan saya yang terbaiklah untuk masyarakat kita yang ada di Tabanan,” paparnya.

Baca juga:  PBI Dukung Pemerintah, Daftarkan Kebaya Multi Nations

Terhadap penegak hukum, ia juga memohon agar dicarikan jalan keluar atas permasalahan ini. Sehingga, ke depan secara bersama-sama memelihara kawasan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia.

Dirga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Tim Pansus TRAP DPRD Bali adalah untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat petani di kawasan Jatiluwih. Diungkapkan bahwa di daerah WBD Jatiluwih terdiri dari 3.500 KK masyarakat petani. Luas lahannya 1.890 hektare. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN