
NEGARA, BALIPOST.com – Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan protokol, pemerintah daerah rencananya akan merelokasi. Dua titik tanah kosong aset pemerintah di jalan Ngurah Rai dekat Lapangan Dauhwaru rencananya akan digunakan untuk menampung PKL tersebut.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Jembrana, I Ketut Armita, Minggu (14/12) mengatakan pemerintah akan menata dengan menyediakan tempat untuk PKL yang selama ini memadati pinggir jalan dekat SMPN 1 Negara agar tidak semrawut. Selama ini sering memakan tempat dan mengganggu kelancaran lalu lintas terlebih saat jam padat siswa keluar sekolah.
“Rencananya penataan dilakukan di tanah aset provinsi dekat dengan lokasi,” katanya. Saat ini Dinas PUPRPKP Jembrana tengah melakukan perataan lahan dan penataan.
Sebelumnya, pada Sabtu (13/12) sejumlah PKL yang berjualan di sepanjang depan Lapangan Dauhwaru, sempat mendatangi anggota DPRD Jembrana, Muhammad Yunus. Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian terkait rencana relokasi yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Muhammad Yunus menegaskan kepada para pedagang bahwa pemerintah daerah saat ini telah menyiapkan area relokasi yang berada di seberang jalan dari lokasi berjualan saat ini. “Yang mereka harapkan hanya kepastian. Jangan sampai dipindahkan sementara tempat baru belum siap,” ujarnya.
Aset tanah yang digunakan merupakan milik Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Keuangan yang telah memperoleh izin pengelolaan oleh pemerintah daerah. Selama proses penataan lokasi berlangsung, para pedagang masih diizinkan berjualan di tepi jalan. Relokasi baru dilakukan setelah tempat tersebut benar-benar layak dan mudah diakses.
Yunus menegaskan, pemerintah daerah telah berkomitmen tidak melakukan penertiban sebelum lokasi relokasi siap difungsikan. Tetapi ia juga meminta komitmen para pedagang untuk bersedia dipindahkan ketika tempat baru sudah dapat digunakan.
Sebab berjualan di badan jalan tidak sesuai aturan dan membahayakan pengguna jalan. Karena itu pemerintah menyiapkan solusi agar penataan berjalan tanpa merugikan pedagang.
Dari penyampaian pedagang ada kesalahpahaman antara pedagang dan Satpol PP Jembrana beberapa waktu lalu dimana sempat ada kendaraan dinas Satpol PP terparkir di area lapak PKL. Sehingga memunculkan anggapan larangan berjualan telah diberlakukan. Padahal belum dan sedang penataan.
Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana, I Wayan Sudiarta mengatakan saat ini lahan sekitar 4 are tengah dilakukan penataan dan tahap pemadatan. “Lahan yang milik provinsi itu masih pemadatan, belum selesai nanti di rabat beton dan ditata. Kemarin memang sempat pedagang sudah kesana sementara kondisi masih pemadatan,” terangnya.
Setelah penataan selesai, pedagang bisa menempati lahan tersebut. Rencananya ada dua titik lahan pemerintah yang akan digunakan dan ditata, yakni di aset Provinsi Bali dan aset Kementerian Keuangan. Namun baru satu lokasi yang tengah ditata yakni aset Provinsi Bali tepat di timur SMPN 1 Negara. (Surya Dharma/balipost)










