Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

Suastika menegaskan, instruksi gubernur ini harus menjadi rujukan wajib bagi seluruh perangkat daerah demi menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mempertahankan kedaulatan pangan di Karangasem.

Sebab, Karangasem adalah salah satu daerah dengan tekanan alih fungsi lahan yang cukup tinggi, baik untuk pembangunan permukiman maupun pariwisata. Karena itu, langkah cepat pemerintah daerah menjadi sangat penting agar LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan Luas Baku Sawah (LBS) tidak terus menyusut.

Baca juga:  Porprov Bali XVI 2025, Denpasar Bayangi Posisi Badung di Puncak Klasemen

“Kami di DPRD mendukung penuh kebijakan ini. Sekarang tinggal bagaimana Pemkab Karangasem memastikan tidak ada lagi persetujuan maupun proses perizinan yang berujung pada alih fungsi lahan pertanian. Instruksi gubernur harus segera diterjemahkan ke langkah nyata di lapangan,” ucap Suastika.

Suastika mengatakan, pihaknya meminta Pemkab Karangasem memperkuat pengawasan hingga tingkat desa dan banjar, serta melakukan penegakan hukum partisipatif sesuai dengan amanat instruksi tersebut.

Baca juga:  Bantu Pengelolaan Pariwisata Bali, Kemenko Ekonomi Datangkan ADB

Ia menilai, ancaman pidana hingga lima tahun dan denda satu miliar rupiah bagi pelanggar harus menjadi efek jera agar tidak ada pihak yang berani melakukan konversi lahan secara ilegal.

“Kami dorong Pemkab segera merancang skema insentif bagi petani yang tetap mempertahankan lahan sawahnya, termasuk dukungan teknologi, subsidi pupuk, hingga kepastian harga hasil panen. Petani harus diberi penghargaan dan insentif. Mereka adalah penjaga utama kedaulatan pangan Karangasem. Tanpa itu, kebijakan larangan alih fungsi lahan tidak akan berjalan optimal,” katanya.

Baca juga:  Pesisir Tabanan Dipenuhi Sampah Plastik  

Dia menjelaskan, DPRD Karangasem siap mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan maupun regulasi daerah agar keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali tetap terjaga sesuai spirit Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN