Tim gabungan melakukan razia dan pendataan warga yang tinggal sementara di kawasan wisata Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kamis (4/12).(BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah rumah kos di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, menjadi target Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025 yang digelar petugas gabungan, Kamis (4/12).

Operasi ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Jembrana bersama aparat kepolisian dari Polres Jembrana. Dalam razia itu, petugas mendatangi empat titik kos-kosan untuk melakukan pemeriksaan identitas para penghuni. Hasil pendataan menunjukkan total 33 orang terjaring pengecekan.

Baca juga:  Polisi Razia Handphone Pelajar ke Sekolah

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mewakili Kasat Pol PP Jembrana I Ketut Eko Susila, mengatakan dari 33 penghuni tersebut, 28 di antaranya merupakan perempuan dan 5 lainnya laki-laki.

Dirincinya hasil temuan di lapangan, satu orang tidak memiliki KTP, satu orang masih menggunakan KTP non-elektronik, delapan penghuni telah mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), sementara 24 orang lainnya belum memiliki. Selain itu, satu orang tercatat sebagai warga lokal Jembrana.

Baca juga:  Hari Ini, Lima Daerah Dominasi Tambahan Kasus COVID-19 hingga 85 Persen

Ketut Jaya Wirata kembali menekankan pentingnya ketaatan penduduk pendatang dalam melengkapi administrasi kependudukan. “Kami mengimbau seluruh pendatang agar segera melapor ke kantor desa untuk membuat SKTS. Langkah ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penting bagi keamanan dan ketertiban wilayah,” tandasnya.

Pihak pemilik rumah kos juga diimbau untuk aktif melaporkan penghuni kos. Puluhan penduduk pendatang yang belum melengkapi SKTS juga diminta untuk melengkapi surat tersebut. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Rumah Lansia di Banyuning Terbakar

 

BAGIKAN