Proyek pembangunan JW Marriott Hotel dan Restoran di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Proyek pembangunan JW Marriott Hotel dan Restoran di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, resmi dihentikan sementara. Keputusan ini diambil oleh Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, pada Kamis (27/11).

Penghentian sementara ini didasari oleh temuan Pansus TRAP yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perizinan. Ini mencakup pelanggaran saluran irigasi dan penyesuaian izin.

Baca juga:  Okupansi Hotel di Karangasem Capai 65 Persen

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar, Ir. I Dewa Gede Putra Hartawan, Senin (1/12) membenarkan adanya indikasi pelanggaran saluran irigasi tersebut.

“Pelanggaran pembangunan di atas saluran irigasi,” ujar Dewa Hartawan.

Dijelaskannya, selain masalah irigasi, sorotan juga ditujukan pada penyesuaian perizinan pascaterbitnya regulasi terbaru.

Menurutnya, meskipun pengembang sempat mengantongi perizinan versi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan saat ini, terutama setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Baca juga:  Stage Sidan Jarang Digunakan

“Sama penyesuaian terhadap perizinan setelah keluarnya PP 28, dulunya kan teman-teman di sini sudah punya perizinan versi PP 5, sudah ada NIB, tapi risikonya masih rendah, yang menurut DPRD dari provinsi itu tidak sesuai,” jelasnya.

Berdasarkan PP 28 Tahun 2025, proyek pembangunan wajib memenuhi empat syarat dasar yang harus terpenuhi terlebih dahulu.

Dewa Hartawan menegaskan Pemerintah Kabupaten Gianyar mendukung penuh keputusan penghentian sementara yang dilakukan oleh Pansus TRAP DPRD Bali.

Baca juga:  Antisipasi Dampak Terburuk COVID-19, Pemkab Gianyar Siapkan Dana Segini

Pengembang kini diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian dan melengkapi semua izin yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan terbaru sebelum proyek pembangunan dapat dilanjutkan kembali.

“Ini sementara dihentikan dulu, dihentikan sementara sampai dengan pihak pengembang ini melakukan penyesuaian terhadap izin-izin yang diperlukan penghentian sementara, nggih, kami dukung,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN