
TABANAN, BALIPOST.com – Setelah tertunda oleh padatnya agenda daerah, DPRD Tabanan akhirnya mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (27/11).
Keempat Perda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Bali untuk proses evaluasi dan verifikasi.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi Wakil Ketua I Made Asta Dharma dan I Gede Putu Juliastrawan, dihadiri Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya serta Wakil Bupati, I Made Dirga. Agenda rapat diawali penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Sekretaris Banggar yang juga Plt. Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Agus Harta Wiguna, menyampaikan ringkasan pembahasan RAPBD Induk 2026. Ia mengungkapkan pendapatan daerah dirancang sebesar Rp2,078 triliun lebih, turun 7,09 persen dibanding APBD Induk 2025. Sementara belanja daerah dirancang Rp2,151 triliun lebih, juga turun 6,98 persen dari tahun sebelumnya.
“Optimalisasi pendapatan daerah perlu dilakukan melalui pemanfaatan aset daerah, penguatan sistem pemungutan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Pansus VI, I Wayan Lara, menyampaikan hasil pembahasan dua Ranperda strategis: Ranperda Perubahan Perda No. 7/2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tabanan 2025–2055.
Lara menegaskan, kedua Ranperda tersebut disepakati Fraksi dan Komisi DPRD untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan RPPLH sesuai ketentuan, termasuk pengendalian sumber daya alam, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta mitigasi perubahan iklim. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat pengawasan perizinan, termasuk PBG dan persetujuan lingkungan.
“Substansi dua Perda ini perlu segera disosialisasikan dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana,” tegasnya.
Ketua Pansus VII, I Gusti Omardani, turut melaporkan hasil pembahasan Ranperda tentang Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan. Ia menekankan pentingnya sosialisasi luas kepada masyarakat agar nilai-nilai sejarah, perjuangan, dan identitas daerah dapat dipahami secara mendalam.
“Ke depan, materi sejarah Tabanan bisa dimasukkan sebagai muatan lokal untuk memperkuat karakter generasi muda. Sehingga generasi Tabanan dengan bangga menyebut: Tabanan Ne Gung!” ujarnya.
Bupati Sanjaya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam menuntaskan pembahasan empat Ranperda sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan meski kondisi fiskal menghadapi tantangan, pemerintah tetap berkomitmen mewujudkan visi pembangunan daerah.
Raperda APBD 2026, katanya, telah rampung dibahas dan siap dievaluasi Gubernur. Sementara tiga Ranperda lainnya, RPPLH 2025–2055, perubahan Perda Perumahan Kumuh, dan Ranperda Hari Lahir Ibu Kota serta Himne dan Mars, menjadi pondasi penting pembangunan Tabanan. “Semangat kolaboratif antarpemangku kepentingan harus terus dijaga demi suksesnya pelaksanaan program pembangunan 2026,” pungkasnya. (Dewi Puspawati/balipost)










