Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Tabanan menyoroti dugaan praktik kepemilikan lahan oleh warga negara asing melalui skema nominee di sejumlah proyek pembangunan akomodasi wisata. Dewan pun meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan setelah terbitnya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang penggunaan nama warga lokal untuk penguasaan lahan produktif maupun usaha pariwisata.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, indikasi keterlibatan pemodal asing terungkap saat pihaknya melakukan sidak di beberapa wilayah beberapa waktu lalu. “Ketika kami turun ke lapangan, di beberapa titik kami mencermati adanya penanam modal dari warga asing,” kata Omardani.

Baca juga:  Polda Bali Diminta Awasi Penerbitan Sertifikat di Hutan Mangrove

Menurut dia, pola yang muncul umumnya berupa kerja sama dengan warga lokal yang hanya dipinjam identitasnya untuk kepemilikan lahan atau usaha. Padahal, sumber pendanaan pembangunan berasal dari pihak asing. “Praktiknya seolah-olah milik warga lokal, tetapi modalnya murni dari warga asing,” ujarnya.

Indikasi tersebut juga diperkuat laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Dari pemeriksaan terhadap sembilan vila di Desa Cepaka, tujuh diantaranya disebut terindikasi menggunakan skema nominee. Terkait fenomena ini, Komisi I meminta pemerintah daerah tidak lagi menoleransi praktik tersebut karena berpotensi mempercepat alih fungsi lahan produktif. Terlebih, aturan di tingkat provinsi kini telah secara tegas melarang pola kepemilikan seperti itu.

Baca juga:  DPRD "Deadline" RDTR Tabanan Hingga Akhir Tahun

Omardani mengatakan, keberadaan regulasi baru harus menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan. “Selama ini perda itu belum ada. Sekarang sudah jelas aturannya sehingga ke depan tidak boleh lagi terjadi,” kata dia.

DPRD Tabanan juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menindak dugaan pelanggaran, terutama jika terdapat warga asing yang memanfaatkan nama warga lokal untuk menguasai lahan atau usaha pariwisata di daerah tersebut. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Ranperda Hari Lahir Kota Singasana Disepakati, DPRD Tabanan Beri Sejumlah Catatan
BAGIKAN