
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Badung tidak hanya menjadi tujuan wisata, tetapi juga tempat menetap bagi sejumlah warga negara asing (WNA). Data terbaru menunjukkan puluhan orang telah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Badung.
Mereka tersebar di lima kecamatan, terutama di kawasan pariwisata Kuta Selatan dan Kuta Utara.
Hingga Oktober 2025, tercatat 76 orang asing telah memiliki KTP Badung, masing-masing berada di Kuta sebanyak 18 orang, Mengwi 9 orang, Abiansemal 1 orang, Kuta Selatan 25 orang, dan Kuta Utara 23 orang.
Jumlah ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 143 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Badung, A.A. Ngurah Arimbawa, tak menampik data tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) wajib memiliki KTP.
“Syarat mengajukan KTP bagi WNA itu ada KITAP. Orang asing itu mengantongi KITAS maupun KITAP dari imigrasi. Memiliki KITAS saja sudah menjadi penduduk, karena dia sudah memiliki NIK,” kata AA Arimbawa, Kamis (27/11).
Ia menambahkan bahwa kepemilikan KTP WNA dapat dicek melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dalam sistem tersebut, tercatat bahwa WNA ber-KTP Badung wajib memegang KITAP dari Imigrasi. “Ada pembedaan (KTP) WNA harus berwarna orange, kalau yang biru itu WNI,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Badung, Putu Parwata, menilai keberadaan ribuan WNA yang tinggal di Bali, khususnya Badung dapat memberikan peluang baru bagi peningkatan pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa pemberian Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) berpotensi dikembangkan sebagai sumber pemasukan tambahan.
Parwata mendorong agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih optimal menggali potensi tersebut, termasuk melalui penyesuaian regulasi yang relevan. “Kami melihat Kitas akan memberikan peluang pendapatan daerah mengingat masih tingginya jumlah warga negara asing yang ada di Badung. Tak boleh kaku dengan aturan, harus disesuaikan sepanjang memang tidak bertentangan dengan hukum,” ucapnya.
Dengan adanya dorongan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memanfaatkan dinamika demografis Badung sebagai potensi ekonomi berkelanjutan. (Parwata/balipost)










