Warga membersihkan puing-puing bangunan pascabencana banjir di Sungai Badung, Denpasar, Bali, Rabu (17/9/2025).(BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali telah memasuki musim hujan. Pada bulan November ini 50 persen wilayah Bali telah masuk zona musim (ZOM) hujan. BPBD Provinsi Bali pun telah memetakan mitigasi bencana hidrometeorologi disejumlah wilayah, seperti bencana banjir dan longsor. Bahkan, BPBD Bali telah bersurat ke Bupati/Wali Kota se-Bali untuk kesiapsiagaan bencana.

Kalaksa BPBD Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya mengungkapkan sebelum bersurat ke Kepala Daerah se-Bali terlebih dahulu telah dilakukan apel kesiapsiagaan bencana. Mulai dari apel pihak TNI, Kementerian PU, hingga Polda Bali. Selain itu, juga telah melakukan rapat koordinasi (rakor) sebanyak 4 kali di BPBD Bali. Rakor itu melibatkan pemerintah, pihak swasta, dunia industri, hingga instansi vertikal.

Terkait surat, Teja mengajak agar instansi terkait melakukan inspeksi drainase, pemeliharaan gorong-gorong, irigasi, trotoar, sampai dengan embung. Di samping juga mengedukasi dan melakukan manajemen dampak sampah. Tak berhenti sampai di sana, juga terkait personel, peralatan penyelamatan hingga anggaran untuk menanggulanginya telah disiapkan. Termasuk juga alat berat.

Baca juga:  WN China Diduga Dirudapaksa, Kapolda Perintahkan Pelaku Segera Ditangkap

Dikatakan, penanganan sampah saat musim hujan masih menjadi perkerjaan rumah bagi BPBD Bali. Apalagi, sampah pasca banjir yang terjadi bulan lalu saat ini masih ada. Ia mengungkapkan masih ada perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan. “PR (pekerjaan rumah, red) berikutnya adalah masalah sampah. Karena sampah setelah banjir yang terjadi kemarin, itu hingga sekarang masih ada. Artinya masih ada oknum yang membuang sampah di sungai. Buktinya sampah berton-ton setiap hari kami dapatkan dari mengeruk di muara,” ujarnya, Jumat (21/11).

Baca juga:  Mesin Pemilah Sampah dan Incinerator di TPA Butus Mulai Dioperasikan

Diungkapkan, ada sejumlah wilayah di Bali yang mayoritas alami kejadian bencana hidrometeorologi. Diantaranya, Kabupaten Jembarana rawan banjir dan banjir bandang, Kabupaten Tabanan rawan banjir dan longsor, Kota Denpasar rawan banjir, Kabupaten Karangasem rawan tanah longsor dan banjir, Bangli rawan longsor, Buleleng rawan banjir, dan Badung rawan banjir.

Adapun 8 point Surat BPBD Bali Nomor: B.33.300.2.3/9130/PK/BPBD Kepada Bupati/Wali Kota se-Bali, yakni:

1. Mencermati Kajian Risiko Bencana yang telah disusun di wilayah masing-masing sebagai dasar Rencana Penanggulangan Bencana dan Rencana Kontingensi.

2. Melakukan inspeksi/pemeliharaan jaringan drainase, irigasi, aliran sungai, embung, pintu air dan lainnya untuk memastikan saluran air berfungsi dengan optimal.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Penitipan, RSUD Tabanan Rancang Ruang Jenazah Dua Lantai

3. Meningkatkan tata kelola sampah serta edukasi dan pengawasan ketertiban pengelolaan sampah berbasis sumber.

4. Melakukan perompesan pohon-pohon rentan tumbang yang membahayakan, terutama pohon perindang di jalan dan fasilitas umum.

5. Menyiapkan fasilitas kesehatan, logistik, peralatan termasuk alat berat untuk mendukung operasi pencarian, penyelamatan dan evakuasi.

6. Memastikan kesiapsiagaan personel untuk melakukan asesmen, pencarian, penyelamatan, dan evakuasi baik dari Perangkat Daerah, Kecamatan, Desa/Kelurahan serta mendorong kesiapsiagaan partisipatif masyarakat

7. Menyiapkan rencana langkah-langkah kedaruratan atau rencana kontinjensi termasuk perencanaan pembiayaan penanganan darurat dan pemulihan.

8. Memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Perangkat Daerah Provinsi dan Instansi Vertikal di daerah serta Komunitas Kemasyarakatan terkait. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN