Komisioner KY, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH. M.Hum. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Yudisial (KY) RI menyebut pelaporan soal hakim di Bali cukup banyak.

Hal ini diakui Komisioner KY, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH. M.Hum pada Kamis (18/4).

Prof. Mukti membenarkan bahwa di Bali laporan terhadap hakim cukup banyak. Khususnya soal etika, walau ada sebagian soal perkara yang ditangani.

“Di Bali, ada laporan dan sudah disanksi. Dan laporan yang di Bali itu ada terbukti bersalah. Secara frekuensi laporan, oknum hakim banyak di Jakarta, Jatim dan Medan. Bali termasuk lumayan laporannya,” ucap Prof. Mukti.

Baca juga:  Atlet Petanque Agung Kris Sabet Emas di Kejurnas Junior

Perkaranya ada yang karena dianggap penyimpangan etik seperti bertemu dengan para pihak. “Secara umum laporan ke Penghubung KY meningkat,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini sudah membentuk 20 Penghubung KY di seluruh Indonesia. Mereka mengawasi delapan ribuan hakim di Indonesia dan 960 pengadilan, baik PN maupun PT.

Menurut Mukti, Penghubung KY fungsinya mendekatkan pada masyarakat, para pencari keadilan. “Jika ada persoalan menyangkut hakim, jadi masyarakat tidak mesti ke Jakarta. Namun bisa melapor melalui kantor Penghubung KY di daerah,” ucapnya usai memberikan kuliah umum di dua universitas di Bali.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Peluncuran Bus Sekolah Denpasar Terancam Diundur

Dijelaskan, fungsi Penghubung KY lainnya adalah mengawasi hakim dan pemantauan bisa dilakukan di daerah. “Jadi, membangun Penghubung KY ini intinya ingin mendekatkan diri pada masyarakat yakni layanan lebih efektif dan cepat untuk seluruh layanan pengadilan,” sebut Mukti didampingi koordinator Penghubung KY Bali, Aryana Putra Atmaja.

Selain melakukan pengawas, katanya, Penghubung KY juga memberikan advokasi jika diperlukan. Karena KY tidak hanya mengawasi, tapi juga melindungi hakim seperti jika ada hakim diancam dan diintervensi.

Baca juga:  60 Paket Sabu "Dibayar" 11 Tahun Penjara

“Ketiga adalah melakukan edukasi dan sosiliasi publik. Apa sih tugas KY, yang dilaporkan apanya? Banyak orang kalah, lapor. Soal isi putusan tidak ada lembaga berwenang menilai putusan hakim. Tapi kalau ada perilaku hakim yang menyalahi kode etik, disanalah KY berperan,” sebutnya.

Di Bali sendiri, sambung Aryana Putra, sudah ada masyarakat yang melaporkan perilaku hakim. “Tahun lalu ada sebagian masih dilaporkan ke pusat dan ada juga di sini. Tahun ini sudah ada beberapa yang melaporkan oknum hakim,” sebutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN