Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tujuh pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), salah satunya berlokasi di Denpasar Raya, mulai dibangun pada 2026. Ini, merupakan langkah awal merealisasikan 33 PLTSa hingga 2029.

Menurut Airlangga, Kamis (20/11), Danantara sudah berkomitmen untuk membangun proyek listrik tenaga sampah. “Tujuh proyek direncanakan mulai dibangun di tahun 2026,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan pembangunan PLTSa tersebut sangatlah penting untuk mendorong sektor pariwisata Indonesia.

Menurut dia, kota yang bersih dari sampah akan turut berkontribusi kepada perbaikan ekosistem sektor pariwisata.

Presiden Prabowo Subianto, tutur Airlangga, menargetkan pada 2029 sebanyak 33 PLTSa sudah terbangun dan tersebar di berbagai provinsi Indonesia, khususnya untuk daerah-daerah yang memiliki permasalahan sampah.

Baca juga:  Cabor Ini Pertemukan Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan termasuk rumitnya aturan masalah tipping fee (biaya pengolahan sampah) yang harus dibayar pemerintah daerah.

Secara terpisah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan total kapasitas dari tujuh PLTSa tersebut sekitar 197,4 megawatt.

Baca juga:  PDIP Jatuhkan Sanksi ke Ganjar

“Tahap pertamanya dengan total kapasitas di tujuh kota (sebesar) 197,4 megawatt dan sampah yang bisa dikelola per hari adalah hampir 12 ribu ton per hari, ini untuk tahap awal,” kata Darmawan.

Diwartakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pada Jumat (10/10) mengungkapkan ketujuh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PLTSa atau pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) adalah Yogyakarta Raya meliput Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.

Kemudian wilayah Denpasar Raya meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung; wilayah Bogor Raya meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok; serta wilayah Bekasi Raya meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Baca juga:  Danantra Bisa Bangkrut Jika Gagal Jaga Kepercayaan Rakyat

Selain itu wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang; wilayah Medan Raya meliput Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang; serta wilayah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang.

Sementara itu, dua wilayah lain yaitu Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya masih belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama, seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria lahan dan kesiapan administratif. (kmb/balipost)

BAGIKAN