
TABANAN, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Tabanan menegaskan komitmennya mengawal aspirasi perangkat desa terkait kepastian dana purnabakti dan tunjangan BPJS bagi mereka yang memasuki masa pensiun.
Dorongan ini disampaikan menyusul adanya kekosongan aturan teknis lantaran peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum diterbitkan.
Aspirasi ini sebelumnya disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan dalam pertemuan bersama Komisi I pada Jumat (14/11).
Mereka mengeluhkan belum adanya pijakan hukum yang jelas untuk memastikan hak-hak purnabakti terpenuhi, meski undang-undang terbaru telah mengakomodasi hal tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan segera melakukan kajian terhadap kebijakan di daerah lain.
“Ada tiga kabupaten yakni Klungkung, Bangli, dan Buleleng sudah menerbitkan perbup untuk mengakomodasi dana purnabakti. DPMD perlu mempelajari itu,” ujarnya, Minggu (16/11).
Omardani menegaskan, perlunya konsultasi segera ke Kemenkumham Bali atau Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan materi peraturan bupati tidak melanggar ketentuan yang lebih tinggi. Jika dinilai sesuai, Tabanan diminta segera menyusun peraturan bupati agar aspirasi perangkat desa dapat ditindaklanjuti.
“Pada 2025 dan 2026 sudah ada perangkat desa yang pensiun. Hak mereka harus diamankan,” tegasnya.
Ia menilai, tidak ada alasan menunda, sebab Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 secara jelas memberi ruang pemberian dana purnabakti dan jaminan BPJS bagi perangkat desa. Persoalan utamanya hanya terletak pada absennya aturan teknis berupa PP. Untuk itu, Komisi I juga berencana berkonsultasi langsung dengan Kemendagri.
Lebih jauh, Omardani meminta DPMD sebagai instansi yang membina pemerintahan desa agar lebih aktif. “Ini sudah amanat undang-undang. DPMD harus bergerak. Jangan menunggu semuanya serba lengkap, sementara perangkat desa sudah hampir memasuki masa pensiun,” katanya.
Ia juga menyoroti Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023 yang mengatur penghasilan dan tunjangan perangkat desa. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan perubahan Undang-Undang Desa terbaru dan perlu segera disesuaikan.
“Minimal harus ada regulasi dasar yang menjamin hak dana purnabakti, seperti yang dilakukan tiga kabupaten lainnya. Jangan sampai ada perangkat desa pensiun tanpa mendapatkan haknya,” tutup Omardani. (Puspawati/balipost)










