Terdakwa saat mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba dengan hakim anggota Nelson dan Dr. Drs. Lutfi Adin Affandi, Kamis (6/11), membacakan vonis dalam perkara korupsi dana komite dan PIP dengan terdakwa Kepala SMK Negeri 1 Klungkung nonaktif, I Wayan Siarsana.

Majelis hakim menilai, berdasarkan beberapa pertimbangan hukum, maka Siarsana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsider. Hakim kemudian menghukum Siarsana dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta membayar denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara.

Baca juga:  Kasus Mayat dalam Koper di Jimbaran, Terdakwa Nangis Dituntut Belasan Tahun

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian negara sebesar Rp877 juta. Dengan ketentuan apabila selama sebulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita. Dalam hal tak ada harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.

Vonis itu turun dari tuntutan jaksa dari Kejari Klungkung. Sebelumnya, JPU I Putu Iskadi Kekeran dkk., menuntut supaya terdakwa dihukum selama enam tahun penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Baca juga:  Dituntut 5 Tahun Malah Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Kasus PNPM-RM Rendang

Menyikapi putusan itu, JPU masih pikir-pikir. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Nengah Sukardika, Ida I Dewa Dwi Yanti dkk., Jumat (7/11), juga menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir,” katanya.

Sebagaimana didakwakan, Siarsana selaku Kepala SMKN 1 Klungkung diduga menggunakan dana komite dan PIP tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana komite dan PIP sehingga dinilai merugikan keuangan negara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN