Tiga terdakwa usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.(BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi di salah satu bank BUMN di Buleleng dituntut berbeda, pada sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (31/10). Terdakwa I Made Dwi Mei Anggara (34) selaku mantri bank di sana dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta, subsidiair empat bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 377 juta, subsidiair tiga tahun penjara.

Dalam kasus ini, JPU Nyoman Arif Budiman, Bambang Suparyanto dkk., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Indah Elisya, mengaku bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.

Baca juga:  Nenek Reja Dituntut Sebulan Empat Hari

Sedangkan terdakwa Gede Gawatra juga dituntut enam tahun penjara oleh JPU dari Kejari Buleleng. Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, terdakwa bahkan dituntut lebih tinggi. Yakni denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.267.458.000., subsider tiga tahun. Dia juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan yang paling rendah adalah terdakwa Wayan Edi Suparman. Oleh jaksa, Edi dituntut setahun dan enam bulan dan denda Rp 100 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Kata JPU, Edi tidak dikenakan uang pengganti karena sepenuhnya sudah mengembalikan.

Baca juga:  Tambah Lagi, Jumlah Kontak Erat Pasien COVID-19 di Bali

Dalam dakwaan sebelumnya, disebut Dwi Anggara dkk, bertempat di bank milik pemerintah dari tahun 2022 sampai tahun 2023 diduga merekayasa analisa kredit dengan memanipulasi sebanyak 48 nasabah/debitur yang mana terdakwa diduga menggunakan data yang tidak sesuai fakta pada analisa usaha informasi dan analisa usaha finansial laba rugi. Sehingga membuat risk credit score menjadi rendah, kemudian sebagian besar terdakwa tidak mengunjungi / tidak melakukan kegiatan Survei/On the Spot (OTS) di rumah atau di tempat usaha milik nasabah melainkan terdakwa menyuruh sebagian nasabah/debitur untuk datang ke Gede Gawatra.

Baca juga:  Konsultan Pengawas 7 Kapal Dituntut 22 Bulan

Dalam dakwaan JPU disebut perbuatan terdakwa diduga memperkaya diri sendiri Dwi Mei Anggara kurang lebih sebesar Rp 377.500.000., Gawatra kurang lebih sebesar Rp. 1.007.500.000., dan Wayan Edi Suparman kurang lebih sebesar Rp315.000.000., dan pihak lainnya sebesar Rp 500.000.000 atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp 2.200.000.000 sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit sesuai dengan Surat No. SR.05/RA-DPS/RAS/05/2023 tanggal 2 mei 2023. Serta laporan hasil monitoring kerugian pihak bank. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN