Suasana sidang pembelaan secara online dari Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (9/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah SMKN 2 Negara, Senin (9/2), diberikan kesempatan mengajukan pledoi. Melalui kuasa hukumnya Mochammad Lukman Hakim dari Posbakum Peradi Denpasar, yang bersidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa Ahmat Muhtar memohon keringanan hukuman karena beberapa alasan.

Alasannya antara lain, selama proses persidangan terdakwa bersikap sopan, tertib, serta tidak pernah menunjukkan sikap yang mempersulit jalannya pemeriksaan perkara. Terdakwa secara tulus menyesali perbuatannya dan menyatakan janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Baca juga:  Tingkatkan SDM, JAPFA Foundation Gandeng SMKN 2 Negara

Terdakwa juga menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, dengan menyetorkan sejumlah uang ke kas negara sebagaimana dibuktikan dengan bukti setor resmi yang telah diajukan dan diperiksa dalam persidangan.

Sementara, terdakwa I Kade Sudiarsa menilai tuntutan JPU terlalu tinggi dan berat bagi terdakwa. Dia berdalih telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya, walaupun dengan adanya perubahan/pergantian bahan material yang digunakan dalam pembangunan renovasi/revitalisasi SMK Negeri 2 Negara. Bangunan yang telah selesai dinyatakan layak digunakan sebagaimana yang telah diterangkan oleh ahli.

Baca juga:  Pasar Murah di Negara, 2 Produk Ini Paling Laku

Yang menarik, dalam pembelaan juga disinggung uang pengganti yang dibebankan pada terdakwa. Terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp187.225.678 dan barang bukti nomor 50 yakni uang tunai sebesar Rp52.537.000, pihak terdakwa menjelaskan bahwa uang tunai Rp52.537.000 merupakan kelebihan ongkos kerja yang disita dari saksi I Ketut Sudiardana.

Uang tersebut semestinya diperhitungkan sebagai bagian dari pengurangan uang pengganti yang dibebankan kepada Sudiarsa. Di persidangan, melalui kuasa hukumnya Lukman Hakim, terdakwa mohon keringanan hukuman.

Baca juga:  Terlibat Tawuran, Pelajar SMP Hampir Tak Naik Kelas

Sebelumnya diberitakan, dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan SMKN 2 Negara di Jalan Kresna, Desa Baluk, Kecamatan Negara, dituntut berbeda. Oleh JPU Dwi Pria Satya dkk., terdakwa Ahmat Muhtar dituntut lebih rendah yakni dua tahun. Sedangkan rekanan yakni Kade Sudiarsa lebih tinggi yakni tiga tahun. (Miasa/balipost)

BAGIKAN