
DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah karyawan bank plat merah, Rabu (3/9) bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka bersaksi atas dugaan korupsi pada salah satu bank di Buleleng, hingga mendudukan tiga orang sebagai terdakwa.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Buleleng, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, tampak menghadirkan ketiga terdakwa (dalam berkas terpisah) yakni I Made Dwi Mei Anggara (34), mantan marketing bank, dan dua dari pihak swasta yakni Gede Gawatra dan Wayan Edi Suparman.
Namun karena berkas terpisah dan saksi ada yang bersama, maka yang pertama diajukan ke persidangan adalah terdakwa Gawatra, menyusul dua terdakwa lainnya.
Ketika karyawan bank bersaksi, di depan JPU dan juga majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, para saksi ditanya mekanisme pengajuan hingga program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada masyarakat.
Disebut salah seorang saksi, KUR diajukan kepada masyarakat untuk menambah modal usaha. Jika di-acc, customer service akan melakukan pencairan. Nah dalam kasus ini, ada sekitar 48 nasabah pemohon kredit KUR yang diduga ‘dipermainkan’ dengan dalih bahwa para nasabah mengajukan untuk perkebunan cengkeh. (Made Miasa/Balipost)