
DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga terdakwa kasus pembunuhan warga negara (WN) Australia di Munggu, Badung pada Kamis (30/10) menjalani sidang perdana.
Ketiga terdakwa yakni Mevlut Coskun, Paea-I-Middlemore Tupou, dan Darcy Francesco Jenson disidang dengan 2 berkas. Satu berkas menyidangkan terdakwa Coksun dan Tupou, sedangkan satu berkas lagi atas nama terdakwa Jenson.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang dibacakan pada sidang perdana itu, terungkap kronologi peristiwa berdarah yang menewaskan Zivan Radmanovic.
Jaksa menyebut aksi tersebut direncanakan secara sistematis dalam waktu yang cukup lama.
Jaksa mengungkap sosok tanpa nama yang memberikan perintah pada ketiga terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.
Sosok anonim itu disebut juga merupakan WN Australia. Sosok anonim itu disebut berperan merekrut, menyewa kendaraan, membeli peralatan, hingga perintah eksekusi di lapangan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan pembunuhan itu direncanakan sejak 15 April 2025 dimana Darcy disebut sebagai otak pembunuhan tersebut.
Awalnya pada Selasa, 15 April 2025, terdakwa Darcy bertemu dengan pemilik Villa Lotus yaitu saksi JA untuk menyewa satu kamar.
Disepakati satu unit kamar villa disewa Rp10 juta per bulan dan dibayar secara tunai sebesar Rp30 juta untuk jangka waktu tiga bulan sampai dengan 15 Juli 2025.
Atas kesepakatan itu, JA mengambil foto dari kartu izin mengemudi atas nama Darcy dan diberikan kunci pintu gerbang, kunci pintu kamar villa nomor 3, dan kunci brankas.
Pada 16 April 2025, Darcy menaruh dua motor di sana. Lalu ditinggal ke Thailand, dan kunci vila diserahkan pada seseorang di Bangkok, Thailand. Besoknya Darcy berangkat lagi ke Australia.
3 Juni 2025, Darcy kembali ke Bali dan menginap di sebuah hotel lalu menyewa motor.
Besoknya, 4 Juni 2025, Darcy menghubungi JA menanyakan apakah memiliki kunci cadangan karena kuncinya tertinggal di Australia. JA memberikan kunci cadangan.
Tak lama Darcy menerima kiriman foto passport atas nama terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou dari seseorang WNA Australia dan diperintahkan memesan tiket bus secara online atas nama keduanya.
Singkat cerita, mereka merencanakan pembunuhan dengan beberapa kali melakukan rapat dan survei, bahkan hingga ke semak-semak daerah Buwit, Tabanan. Pelaku juga membeli baju ojek online dan menyewa motor untuk dipakai keliling.
Pada 13 Juni 2025 sore, Coskun dan Tupou naik motor menuju Villa Casa Santisya 1, Gang Maja di Jl Munggu-Seseh, Br. Sedahan, Desa Munggu, membawa tas hitam yang berisi senjata api.
Dini hari, Pukul 00.15 WITA, mereka menjebol pintu gerbang vila dan lanjut menembak korban dengan senpi kaliber 9 mm.
Terdakwa Mevlut Coskun menembak beberapa kali terhadap saksi Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea-I-Middlemore Tupou menembak beberapa kali terhadap korban Zivan Radmanovic, sebagaimana dilihat oleh saksi Jasmin bahwa orang yang masuk ke kamarnya memakai celana warna orange, mengunakan sebo, dan jaket. (Miasa/balipost)









