
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penembakan di vila, Desa Munggu, Badung, yang menyebabkan satu korban meninggal dan satu luka-luka dengan tiga orang sebagai terdakwa, Kamis (30/10), disidang perdana.
Ratusan polisi mengawal sidang tersebut, terdiri dari petugas gabungan dari Polda Bali dan Polres Badung.
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara menjelaskan setidaknya ada 146 personel gabungan yang disiapkan dalam pengamanan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut. “Hari ini kita melakukan pengamanan khusus karena adanya surat dan permintaan dari Kejaksaan, Pengadilan,” katanya di PN Denpasar.
Aparat sebelum berjaga seperti biasa mengadakan apel pasukan. Sedangkan saat terdakwa datang, memang pengawalan sangat ketat.
Tidak hanya polisi berpakaian dinas, namun juga pakaian bebas tampak melakukan pengawalan, selain dari pengawalan petugas Kejari Badung.
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Middlemore (37). Sedangkan, korban meninggal adalah Zivan Radmanovic dan korban luka-luka bernama Sanar Ghanim.
Sebelumnya, Mevlut Coskun serta Paea-I-Middlemore bersama dengan Darcy Francesco Jenson diduga telah melakukan pembunuhan berencana.
Pada 14 Juni 2025 bertempat di Vilia Casa Santisya 1, ketiganya diduga melakukan pembunuhan dengan cara menembak korbannya. Selain itu, para tersangka juga diduga mencoba melakukan pembunuhan terhadap korban lain. Dalam kasus ini ketiganya dijerat pasal berlapis.
Darcy Francesco Jenson dijerat Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore disangka melanggar Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Miasa/balipost)









