Para tersangka. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Polres Badung, Rabu (15/10), melimpahkan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan cara menembak di sebuah vila di Badung ke Kejari Badung. Sebagai korban meninggal dunia dalam kasus ini adalah Zivan Radmanovic dan korban luka-luka bernama Sanar Ghanim.

Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, dalam rilis menyatakan, peristiwa itu terjadi di Vilia Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.

Diuraikan, dalam kasus ini dibagi dua berkas perkara atas nama tersangka Darcy Francesco Jenson dan tersangka Mevlut Coskun serta tersangka Paea-I-Middlemore Tupou.

Baca juga:  Tak Mau Dianggap Pilih Kasih, Kapolresta Siap Tindak Hukum Pelanggar Pilkada

Dikatakan jaksa, Mevlut Coskun serta Paea-I-Middlemore bersama dengan Darcy Francesco Jenson diduga telah melakukan pembunuhan berencana.

Pada 14 Juni 2025 bertempat di vila yang berlokasi di Munggu, para tersangka juga diduga mencoba melakukan pembunuhan terhadap korban lain.

Dalam kasus ini, Darcy Francesco Jenson dijerat Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Banyak Pemudik Tanpa Suket Ditemukan di Terminal Mengwi

Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore disangka melanggar Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Diduga Terkait "Bjorka," Keterlibatan Pria Asal Madiun Masih Didalami

Untuk membuktikan kasus ini nanti di pengadilan, Kajari Badung menunjuk delapan orang Jaksa Penuntut Umum. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN