
DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang terdakwa kasus penembakan atau pembunuhan berencana seorang warga negara (WN) Australia yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (17/11), kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mereka adalah Mevlut Coskun (23) dan Paea-i- Middlemore Tupou (37) (dalam satu berkas) dan terdakwa Darcy Francesco Jensen (37).
Namun, sidang terpaksa ditunda karena ketidakhadiran saksi korban dan kuasa hukum terdakwa.
Jaksa I Gusti Wirayoga, dkk, dari Kejari Badung, di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta, sedianya menghadirkan tiga saksi, termasuk saksi korban. Hanya saja, kata JPU, belum ada konfirmasi atas kehadiran para saksi.
Untuk itu, jaksa memohon pada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan perkara ini agar saksi korban dihadirkan secara online (video conference). “Atas pertimbangan keamanan dan kepentingan korban, mohon kalau bisa diusahakan secara elektronik,” pinta JPU.
Hakim pun akhirnya menunda sidang pemeriksaan saksi hingga pekan depan. “Hari ini tidak bisa dilanjutkan persidangan, karena saksi tidak hadir,” kata hakim.
Selain saksi, kuasa hukum terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou juga tidak hadir. Majelis hakim sempat menanyakan ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa. Namun, terdakwa tidak tahu alasan kehadiran kuasa hukumnya.
“Kami di ruang isolasi. Kami tidak bisa menghubungi kuasa hukum kami. Kami tidak bisa komunikasi,” jelas salah satu terdakwa melalui penerjemahnya. Sidang pun akhirnya ditunda.
Begitu juga dengan terdakwa Darcy Francesco Jensen (37). Alasan yang sama, JPU sudah memanggil saksi namun tidak ada konfirmasi kehadiran sehingga meminta penundaan sidang hingga pekan depan dan dilakukan sidang secara elektronik. (Miasa/balipost)









