Para terdakwa pembunuhan diadili di PN Denpasar, Kamis (23/10). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi asmara sesama jenis yang terjadi di Jalan Gurita, Denpasar, Kamis (23/10) mulai diadili di PN Denpasar. Terungkap bahwa terdakwa sempat membuang barang bukti di tengah perjalanan pelariannya, termasuk membuang ponsel di tengah laut saat nyebrang dari Gilimanuk ke Ketapang.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah M. Babul Wahyudi dan Dimas Ari Ramadhan. Pasal 340 KUHP mengancam terdakwa atas dugaan pembunuhan berencana dengan korban atas nama Ade berusia sekitar 54 tahun.

Baca juga:  Pengamanan WWF Libatkan Densus Antiteror

JPU dari Kejari Denpasar menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa. Di mana terdakwa mendatangi tempat tinggal korban, dengan sebelumnya mempersiapkan benda yang akan digunakan menghabisi nyawa korban seperti cobek batu, pisau, gunting, dan bensin.

Babul dan Dimas mendatangi vila yang dijaga korban. Mereka bertiga sempat mengobrol hingga akhirnya terjadi petengkaran.

Usai bertengkar, korban tidur. Lalu terdakwa menghajar korban menggunakan cobek batu hingga ditusuk pakai gunting dan pisau. Korban sempat melakukan perlawanan tapi kalah.

Baca juga:  Kasus 9 Ribu Butir Ekstasi, Sukron Dituntut 18 Tahun

Setelah korban meninggal, kedua pelaku membungkus jenazah Ade dengan selimut dan menyeretnya ke kamar mandi. Mereka juga sempat membersihkan noda darah yang tercecer di lokasi kejadian. Kedua pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, malam harinya mereka kembali membawa bensin. Terdakwa kemudian membakar tubuh korban.

Terdakwa kabur dengan memesan travel untuk pulang ke Bondowoso, Jawa Timur. Di tengah perjalanan, terdakwa sempat membuang barang bukti. Bahkan di tengah laut masih sempat membuang telepon yang digunakan korban. Hingga akhirnya, singkat cerita terdakwa dibekuk polisi.

Baca juga:  Truk Pengangkut Semen Terjun ke Jurang, Dua Orang Luka-Luka

Dimas mengaku membantu membunuh korban lantaran diajak Babul. Dimas sebut Ade orang kaya dan akan dapat bagian nantinya.

Atas dakwaan itu, terdakwa tidak keberatan. Hal itu dibenarkan kuasa hukum terdakwa Kadek Dwi Marta Pandika. Sehingga sidang berikutnya bakalan dilanjutkan dengan pembuktian. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN