Polisi saat memperlihatkan knalpot brong yang disita dari hasil operasi. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu kebisingan sepeda motor knalpot, membuat pihak kepolisian bertindak tegas. Satlantas Polres Klungkung langsung mengambil tindakan untuk merazia motor yang menggunakan knalpot brong. Mereka ternyata anak-anak sekolah yang menggelar konvoi, usai merayakan kelulusan.

Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono menyampaikan, penggunaan knalpot brong sepeda motor bukanlah komponen standar pabrikan motor. Sehingga suara yang ditimbulkan yang keluar dari knalpot tersebut mengganggu kenyamanan warga dan pengendara lain. Maka, polisi harus menggelar kegiatan ‘Operasi Knalpot Brong’.

Baca juga:  Meski COVID-19 Peredaran Narkoba Diprediksi Meningkat saat Tahun Baru, Ini Penyebabnya

“Ini menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya anak-anak sekolah melakukan konvoi liar dengan mengendarai sepede motor berkenalpot brong setelah dinyatakan lulus sekolah. Sehingga menimbulkan suara bising di jalanan sekitar by pass Prof. Ida Bagu Mantra,” kata AKP Wahyu Joko Nugroho, Minggu (8/5), di Kantor Satpas Polres Klungkung.

Dalam Operasi Ketupat Agung-2022 ini, polisi sudah mengamankan 24 unit kendaaraan bermotor. Dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

Baca juga:  Dari Mayat Tergantung di Jembatan Tukad Bangkung Anggota TNI hingga Bupati Giri Prasta Hadiri Peluncuran Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali

Selanjutnya, motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan dapat diambil pemiliknya setelah diganti dengan knalpot standar pabrikan. Kasat Lantas mengimbau bagi anak-anak yang sudah lulus sekolah jangan melakukan konvoi di jalan. Apalagi menggunakan kendaraan dengan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat. Pihak Sat Lantas tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Baca juga:  Tepergok Beraksi di ATM, 2 WNA Ditangkap

Bagi anak-anak yang kendaraanya diamankan saat gelar razia knalpot brong ini, polisi memanggil orang tuanya untuk bisa bersama-sama membimbing anaknya untuk tidak lagi menggunakan kendaaran tidak sesuai dengan spesifikasinya. Polisi juga kembali mengigatkan agar melengkapi kendaraan dengan membawa surat-surat seperti STNK dan SIM. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN