Pelaku kasus pencurian, Cipe Hermanto saat dibawa ke lobi Mako Polsek Densel. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa waktu terakhir, viral di media sosial (medsos) kasus pencurian di sejumlah tempat usaha di wilayah Denpasar Selatan (Densel). Kasus ini mengakibatkan kerugian hingga Rp400 juta.

Pelakunya bernama Cipe Hermanto (27) asal Cirebon, Jawa Barat. Uang hasil curian itu salah satunya dipakai membeli motor sport. Karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus, polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku.

Kapolsek Densel, AKP Agus Adi Prayoga didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, Selasa (21/10), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan enam laporan ke Polsek Densel. “Kejadian dari 18 September sampai 3 Oktober 2025,” ujarnya.

Baca juga:  Pasutri Muda Ditangkap Edarkan Ganja

Para korban yang melapor yakni Djong Herman yang mengalami kerugian Rp 300 juta, Claudia Adi Prawira rugi Rp5 juta, Mochamad Dimas Prakasa mengalami kerugian Rp9.283.000, Made Ayu Ariwati mengalami kerugian Rp20 juta, Arif Firdaus rugi Rp 3 juta, dan Ida Bagus Pratama Maha Putra dengan kerugian Rp3.360.000.

Kronologinya, menurut Agus, di TKP di Toko Zaen Gym Store di Jalan Raya Sesetan, pada Jumat (3/10), pukul 08.00 WITA, Djong mengecek CCTV dari tempat tinggalnya dan ternyata tidak aktif. Korban langsung pergi ke TKP dan mendapati tokonya telah disatroni maling.

Baca juga:  Kedai Kopi di Kesiman Terbakar, Kerugian Setengah Miliar

Hasil olah TKP kepolisian, pelaku masuk dengan cara merusak pintu kaca kamar yang berada di lantai 2 toko. Kamar di lantai 2 kondisinya barang-barang berantakan.

Selain itu, banyak barang hilang diantaranya tiga lensa, kamera, HP, sepatu, kalung lengkap dengan liontin, cincin, jam tangan, dan beberapa pakaian. Jumlah kerugian Rp300 juta. “Pelaku pekerjaannya tukang las dan tinggal di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan,” ujarnya.

Baca juga:  Ungkap Kasus Pencurian, Polisi Temukan Ratusan Celana Dalam Wanita di Rumah Pelaku

Setelah menerima laporan kejadian itu, tim Opsnal Polsek Densel melakukan penyelidikan dan berhasil melacak tempat tinggal pelaku. Selanjutnya, polisi meringkus pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Raya Pemogan.

Petugas mengamankan barang sejumlah pakaian, sepeda motor, obeng, dan kunci inggris.

“Barang curian tersebut dijual lewat online. Pelaku juga beraksi di luar Densel di antaranya di Ubud. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN