Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke Nuanu Creative City, Tabanan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nuanu Creative City memenuhi panggilan dari Satpol PP Provinsi Bali untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran bangunan di area tebing, Senin (20/10).

Dalam pertemuan tersebut, Senior Legal Officer Nuanu Creative City, Gede Wahyu Harianto, menjelaskan bahwa secara keseluruhan, seluruh area dan entitas di dalam Nuanu telah memiliki izin lengkap sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, mencakup izin bangunan, lingkungan, dan operasional.

Salah satu area yang menjadi pembahasan dalam klarifikasi tersebut adalah Luna, yang juga beroperasi dengan izin resmi dan proses yang terpantau oleh instansi terkait.

Dikatakan, dari aspek teknis, Luna dibangun di bawah pengawasan konstruksi profesional dengan penerapan langkah-langkah pengamanan struktural guna menjaga kestabilan tebing dan menjamin keselamatan pengunjung.

Baca juga:  Makin Populer di Dunia, Bali Punya Potensi Garap Hunian Berkonsep “Wellnes"

Secara perizinan, Luna Beach Club telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, Luna juga telah mengantongi Izin Laik Sehat dan Izin Restoran.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak berwenang, saat ini masih dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh Satpol PP dan pemerintah setempat terkait izin yang dimiliki serta aspek teknis konstruksi yang telah diterapkan. Hingga saat ini, belum ada keputusan untuk menghentikan kegiatan operasional di Luna.

“Kami akan selalu kooperatif dalam menjalankan proses hukum dan regulasi yang berlaku di Bali dan Indonesia. Menjadi contoh investasi yang baik adalah visi dari tim kami sebagai jembatan antara ketaatan hukum dan investasi, dan ini akan selalu menjadi prinsip yang kami jaga,” tegasnya.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Hoki dan Hendra Dihukum 4,5 Tahun

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan pemanggilan manajemen Nuanu Creative City untuk melakukan pendalaman administrasi terkait temuan dari Tim Pansus TRAP DPRD Bali. Meski pun pihak Nuanu telah memasangi kolam yang diduga melanggar tersebut dengan pita pembatas.

“Informasi yang saya terima di lapangan laporan dari anggota yang ikut mendampingi memang demikian (sudah dipasangi pita pembatas oleh pihak Nuanu,red), namun tentu sama halnya dimana objek sasaran dari Tim Pansus TRAP dilakukan kami esok harinya dan seterusnya melakukan pendalaman. Baik pendalaman administrasi, juga pendalam dengan OPD teknis yang mengetahui secara teknis agar supaya tidak menyalahi ketentuan dan aturan SOP-nya. Ini yang harus kita pedomani,” ujar Dewa Dharmadi, Senin (20/10).

Baca juga:  Alat Berat di TPA Rusak, Pengangkutan Sampah Terkendala

Ditegaskan, Satpol PP Bali pada prinsipnya mendukung penuh sidak oleh Tim Pansus TRAP DPRD Bali. Bahkan, setiap turun ke lapangan personelnya selalu melakukan pendampingan. “Jadi yang apa yang menjadi temuan oleh Tim Pansus TRAP DPRD Bali, kami langsung melakukan pendalaman dengan melakukan pemanggilan,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN