
TABANAN, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan warga Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kediri. Polisi meringkus pelaku berinisial MS (56), warga asal Buleleng yang tinggal di Banjar Batan Buah Kaja, Desa Beraban.
Pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan tetangganya sendiri, GM (49), menggunakan sebatang kayu yang diambil dari lokasi rumah korban.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.10 WITA, di rumah korban di Banjar Sinjuana. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami empat luka robek di kepala belakang dengan panjang sekitar tiga sentimeter masing-masing, dan mendapat lebih dari 20 jahitan.
Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukanada, Jumat (10/10) mengungkapkan, kejadian berawal saat kakak korban melintas di depan rumah adiknya, MB, dan melihat warga tengah berkerumun. Dari keterangan salah seorang tetangga diketahui bahwa adiknya telah menjadi korban kekerasan.
“Korban mengaku dipukul dari arah belakang menggunakan kayu sebanyak tiga kali oleh pelaku yang dikenalnya,” jelas Kompol Sukanada.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniantara, S.H., segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan saksi dan informasi di lapangan, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan serta menyita barang bukti berupa kayu yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, motif sementara penganiayaan ini dipicu persoalan utang piutang antara pelaku dan korban sebesar Rp5 juta. Namun hal ini masih terus kami lakukan pendalaman,” tambahnya.
Sesuai keterangan awal hasil pemeriksaan pelaku saat itu ke rumah korban hendak meminjam uang sekaligus mengembalikan bunga uang, namun ada ketersinggungan hingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini sempat kabur dan akhirnya berhasil diringkus di wilayah Buleleng tempat asalnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (Dewi Puspitawati/balipost)